PPKM di Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 3 Januari 2022, Sebagian Besar di Level 1 dan 2

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan instruksi terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Luar Jawa-Bali.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 24 Des 2021, 09:52 WIB
Diterbitkan 24 Des 2021, 09:52 WIB
Kasus Aktif dan Kematian Akibat COVID-19 di Jakarta Turun
Warga menikmati makanan saat PPKM Level 4 di Jakarta, Minggu (1/8/2021). Bukan saja kasus aktif yang turun, kasus pemakaman dengan Prokes juga turun saat ini menurut Anies, kematian akibat Covid-19 hanya 100-200 per hari. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan instruksi terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Luar Jawa-Bali.

Instruksi Mendagri Nomor 69 Tahun 2021 mengatur tentang pengendalian Covid-1]9 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua yang akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022.

"Instruksi menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease (COVID-19)," tulis Inmendagri.

Dalam Instruksi tersebut, Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Gorontalo dan Maluku Utara sudah tidak adalagi yang masuk ke PPKM Level 3. Kabupaten/Kota di Provinisi tersebut berada pada PPKM Level 1 dan Level 2.

Berikut Daftarnya:

- Aceh untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria:

1) Level 1 yaitu Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Simeulue, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Bener Meriah, Kota Banda Aceh, Kota Lhokseumawe, dan Kota Langsa

2) Level 2 yaitu Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Pidie Jaya, Kota Sabang, dan Kota Subulussalam.

3) Level 3 yaitu Kabupaten Aceh Timur,bKabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Barat Daya, dan Kabupaten Nagan Raya.

- Sumatera Utara untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria:

1) Level 1 yaitu Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Nias, Kabupaten Langkat, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Dairi, Kabupaten Toba Samosir, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat, Kota Medan, Kota Pematangsiantar, Kota Sibolga, Kota Tanjung Balai, Kota Binjai, Kota Tebing Tinggi, Kota Padang Sidempuan, dan Kota Gunungsitoli.

2) Level 2 yaitu Kabupaten Karo, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Samosir, Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Padang Lawas, dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

- Sumatera Barat untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria:

1) Level 1 yaitu Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Pasaman Barat, Kota Solok, Kota Sawahlunto, Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi, Kota Payakumbuh, dan Kota Pariaman.

2) Level 2 yaitu Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Solok, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kabupaten Pasaman, dan Kota Padang,

- Riau untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria:

1) Level 1 yaitu Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Kepulauan Meranti, dan Kota Dumai.

2) Level 2 yaitu Kabupaten Kampar, Kabupaten Bengkalis, dan Kota Pekanbaru.

- Jambi untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria:

1) Level 1 yaitu Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Bungo, Kota Jambi, dan Kota Sungai Penuh.

2) Level 2 yaitu Kabupaten Kerinci, Kabupaten Merangin, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dan Kabupaten Tebo.

- Sumatera Selatan untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria:

1) Level 1 yaitu Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kota Pagar Alam, Kota Lubuklinggau, dan Kota Prabumulih;

2) Level 2 yaitu Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Lahat, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Ilir, dan Kota Palembang.

3) Level 3 yaitu Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan,

- Bengkulu untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria;

1) Level 1 yaitu Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Kaur, Kabupaten Seluma, Kabupaten Muko Muko, Kabupaten Lebong, Kabupaten Kepahiang, dan Kota Bengkulu.

2) Level 2 yaitu Kabupaten Bengkulu Tengah.

- Lampung untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria;

1) Level 1 yaitu Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Tulang Bawang Barat, dan Kabupaten Pesisir Barat

2) Level 2 yaitu Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Mesuji, Kota Bandar Lampung, dan Kota Metro.

- Kepulauan Bangka Belitung untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria;

1) Level 1 yaitu Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Selatan, dan KabupatenBelitung Timur

2) Level 2  yaitu Kabupaten Belitung, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kota Pangkalpinang,

- Kepulauan Riau untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria;

1) Level 1 yaitu Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Lingga, Kabupaten Kepulauan Anambas, dan Kota Tanjung Pinang

2) Level 2  yaitu Kota Batam.

- Nusa Tenggara Barat untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria;

1) Level 1 yaitu Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Dompu, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Lombok Utara, Kota Bima dan Kota Mataram

2) Level 2 yaitu Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Bima,

 

Selanjutnya

- Nusa Tenggara Timur untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria;

1) Level 1 yaitu Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Alor, Kabupaten Sikka, Kabupaten Sumba Timur, dan Kabupaten Nagekeo;

2) Level 2 yaitu Kabupaten Kupang, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Belu, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Ende, Kabupaten Ngada, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Lembata, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya, Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Malaka, dan Kota Kupang.

3) Level 3  yaitu Kabupaten Sumba Tengah.

- Kalimantan Barat untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria;

1) Level 1 yaitu Kabupaten Mempawah,BKabupaten Landak, Kota Singkawang, danBKabupaten Melawi.

2) Level 2 yaitu Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Sintang, Kabupaten Kapuas Hulu,BKabupaten Bengkayang, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Kubu Raya, dan Kota Pontianak.

3) Level 3 yaitu Kabupaten Kayong Utara.

- Kalimantan Tengah untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria;

1) Level 1 yaitu Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, dan Kabupaten Murung Raya.

2) Level 2 yaitu Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Barito Timur, dan Kota Palangka Raya,

- Kalimantan Selatan untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria;

1) Level 1 yaitu Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Tapin, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Tabalong, Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Balangan, dan Kota Banjarmasin; dan

2) Level 2  yaitu Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Hulu Sungai Utara, dan Kota Banjarbaru,

- Kalimantan Timur untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria;

1) Level 1 yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara,bKabupaten Berau, dan Kabupaten Mahakam Ulu.

2) Level 2 yaitu Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kota Balikpapan, Kota Samarinda, dan Kota Bontang,

- Kalimantan Utara untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria;

1) Level 1 yaitu Kabupaten Malinau, Kabupaten Tana Tidung, dan Kota Tarakan.

2) Level 2 yaitu Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Nunukan,

- Sulawesi Utara dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria;

1) Level 1 yaitu Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, dan Kota Kotamobagu; dan

2) Level 2 yaitu Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kota Manado, Kota Bitung, dan Kota Tomohon,

- Sulawesi Tengah untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria;

1) Level 1 yaitu Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Laut, dan Kabupaten Morowali Utara.

2) Level 2 yaitu Kabupaten Poso, Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, Kabupaten Sigi, dan Kota Palu; dan

3) Level 3 yaitu Kabupaten Donggala, Kabupaten Toli Toli, Kabupaten Banggai Kepulauan, Kabupaten Parigi Moutong, dan Kabupaten Tojo Una-Una,

- Sulawesi Selatan untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria;

1) Level 1 yaitu Kabupaten Bone, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Wajo, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Luwu Timur, Kota Pare Pare, dan Kota Palopo;

2) Level 2 yaitu Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Takalar, Kabupaten Gowa, KabupatenbSinjai, Kabupaten Maros, Kabupaten Barru, Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Toraja Utara, dan Kota Makassar; dan

3) Level 3 yaitu Kabupaten Jeneponto.

- Sulawesi Tenggara untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria;

1) Level 1 yaitu Kabupaten Kolaka, KabupatenbKonawe, Kabupaten Bombana, Kabupaten Kolaka Utara, Kabupaten Konawe Utara, dan KotabKendari; dan

2) Level 2 yaitu Kabupaten Muna, Kabupaten Buton, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Konawe Kepulauan, Kabupaten Muna Barat, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Buton Selatan, dan Kota Baubau,

- Gorontalo untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria:

1) Level 1 yaitu Kabupaten Boalemo, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Pohuwato, Kabupaten Gorontalo Utara, dan Kota Gorontalo.

2) Level 2 yaitu Kabupaten Gorontalo,

- Sulawesi Barat dan Bupati untuk wilayah dengan kriteria:

1) Level 1 yaitu Kabupaten Pasangkayu, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Mamasa, dan Kabupaten Majene;

2) Level 2 yaitu Kabupaten Mamuju Tengah.

3) Level 3 yaitu Kabupaten Polewali Mandar,

- Maluku untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria;

1) Level 1 yaitu Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Kepulauan Aru, dan Kota Ambon.

2) Level 2 yaitu Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Buru, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Buru Selatan, dan Kota Tual; dan

3) Level 3 yaitu Kabupaten Kepulauan Tanimbar,

- Maluku Utara untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria;1) Level 1 (satu) yaitu Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Pulau Morotai, Kabupaten Pulau Taliabu, dan Kota Ternate; dan

2) Level 2 yaitu Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Halmahera Timur,dan Kota Tidore Kepulauan.

- Papua untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria;

1) Level 1 yaitu Kabupaten Keerom, Kabupaten Boven Digoel, dan Kota Jayapura;

2) Level 2 yaitu Kabupaten Merauke, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Nabire, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Mimika,bKabupaten Sarmi, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Waropen, Kabupaten Asmat, Kabupaten Supiori, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Nduga, Kabupaten Puncak, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Deiyai; dan

3) Level 3 yaitu Kabupaten Paniai, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Mappi, Kabupaten Lanny Jaya, dan Kabupaten Dogiyai,

- Papua Barat untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria;

1) Level 1 yaitu Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Fak Fak;

2) Level 2 yaitu Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Manokwari Selatan, dan Kota Sorong

3) Level 3 yaitu Kabupaten Raja Ampat, BKabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Maybrat, dan Kabupaten Pegunungan Arfak.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya