Mahfud MD: FPI Bubar Politik Stabil, Masyarakat Senang

Mahfud Md mengatakan, politik lebih stabil karena kelompok FPI sudah dibubarkan dan dilarang. Disebutkan FPI sudah tidak memiliki legal standing sejak 2019.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Des 2021, 11:33 WIB
Diterbitkan 26 Des 2021, 11:26 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md mengatakan, kondisi politik di Indonesia pada tahun 2021 jauh lebih stabil dari sebelumnya.

Mahfud mengatakan, politik lebih stabil karena kelompok yang dianggap membuat kekerasan di daerah sudah tegas dibubarkan dan dilarang. Yaitu Front Pembela Islam atau FPI yang sudah tidak memiliki legal standing sejak 2019 lalu.

"Kita mengakhiri kelompok-kelompok yang suka bikin kekerasan di berbagai daerah dengan tegas yaitu kita membubarkan atau melarang diteruskannya FPI karena legal standingnya tidak ada," kata Mahfud dalam diskusi daring di tayangan YouTube, Minggu (26/12/2021).

Mahfud menyebut masyarakat terlihat merespons secara positif dibubarkannya FPI. Masyarakat saat ini hidup nyaman karena sudah tidak ada lagi ormas yang dipimpin Rizieq Shihab itu.

"Dan sesudah itu kan masyarakat senang, ternyata terasa hidup nyaman sekarang sesudah itu dibubarkan. Maka politik stabil," katanya.

Diketahui, Pemerintah melarang seluruh aktivitas dan kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Pemerintah menganggap, sejak 20 Juni 2019, FPI sudah bubar.

Keputusan tersebut diambil setelah Menko Polhukam Mahfud MD memimpin rapat bersama Menkum HAM Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian dan sejumlah kepala lembaga negara. Termasuk Kapolri Idham Azis dan Panglima TNI Hadi Tjahjanto.

Mahfud MD mengutip Peraturan UU dan sesuai putusan MK nomor 82 PUU11 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember 2014. Dia pun menegaskan, pemerintah melarang aktivitas FPI.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa," terang Mahfud Md di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12).

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Kegiatan FPI Dianggap Bertentangan dengan Hukum

Dalam pengumumannya, Mahfud juga memutar empat video tentang kegiatan FPI yang dianggap bertentangan dengan hukum. Salah satu video yang diputar yakni, ada sejumlah anggota FPI yang berbaiat kepada ISIS di Makassar. Satu video juga memutar tentang pidato provokasi pimpinan FPI Habib Rizieq Syihab tentang konflik Ambon dan Poso.

Mahfud mengatakan, bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum.

"Tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya," jelas Mahfud.

Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya