Periksa 3 Saksi, KPK Dalami Dugaan Pemberian Fee Proyek IPDN di Kemendagri

KPK mendalami dugaan pemberian fee proyek pembangunan Kampus IPDN untuk pihak tertentu di Kemendagri.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 28 Des 2021, 17:45 WIB
Diterbitkan 28 Des 2021, 17:45 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kampus Institus Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Minahasa, Sulawesi Utara.

Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, tiga orang saksi diperiksa untuk mendalami dugaan pemberian fee proyek pembangunan IPDN untuk pihak tertentu di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan adanya dugaan beberapa pertemuan antara saksi dan tersangka DP (Dono Purwoko) dkk untuk membahas terkait pemberian sejumlah fee proyek bagi pihak-pihak tertentu di Kemendagri," kata Ali kepada wartawan, Selasa (‪28/23/2021‬).

Ali merinci, ketiga saksi yang diperiksa KPK adalah pegawai PT Adhi Karya, Didi Kustiadi; Direktur PT Kharisma Indotarim Utama, Mulyawan; dan mantan pegawai PT Adhi Karya, Ari Prijo Widagdo.

Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri, Dudy Jocom sebagai tersangka.

Tiga Tersangka

Dudy Jocom Jalani Pemeriksaan Dugaan Korupsi Kampus IPDN
Terpidana mantan Kapus Data dan Sistem Informasi Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/1). Dudy diperiksa terkait dugaan korupsi pembangunan Kampus IPDN di Gowa tahun anggaran 2011.(merdeka.com/Dwi Narwoko)

Dudy dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi proyek gedung IPDN di Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Sulawesi Utara (Sulut).

Selain Dudy, KPK juga menetapkan Kepala Divisi Gedung PT Waskita Karya, Adi Wibowo dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko dalam kasus yang sama.

Dalam konstruksi kasus ini, Dudy diduga meminta fee sebesar 7 persen atas pembagian pekerjaan antara Waskita dan Adhi Karya. Akibatnya, negara tercatat merugi Rp 21 miliar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya