KPK Akan Panggil Petinggi Waskita Karya Adi Wibowo Tersangka Korupsi Proyek IPDN

KPK sebelumnya telah memanggil Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Kampus IPDN di Minahasa pada November lalu, namun mangkir.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 20 Des 2021, 08:51 WIB
Diterbitkan 20 Des 2021, 08:45 WIB
KPK Tahan Lima Tersangka Kasus Proyek Fiktif Waskita Karya
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan terkait penahanan lima tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek fiktif di PT Waskita Karya, di Jakarta, Kamis (23/7/2020). Mereka yakni, Desi Arryani, Jarot Subana, Fakih Usman, Fathor Rachman dan Yuly Ariandi. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Minahasa, Sulawesi Utara.

Adi sudah dijerat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Kampus IPDN Minahasa tahun anggaran 2011. Adi sebelumnya sempat dipanggil KPK pada November 2021, namun mangkir.

"Nanti kami akan informasikan mengenai waktu pemanggilan berikutnya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (20/12/2021).

Ali belum bisa memastikan kapan tim penyidik akan kembali memanggil Adi. Pasalnya, Adi mengonfirmasi dalam keadaan sakit saat tim penyidik KPK memanggilnya.

"Betul, sebelumnya yang bersangkutan konfirmasi sedang sakit," kata Ali.

Sebelumnya, KPK telah menahan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Dono Purwoko. Dono ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Minahasa, Sulawesi pada 2011.

"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka DP (Dono Purwoko) selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 10 November 2021 sampai 29 November 2021," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (10/11/2021).

Dono ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sebelum ditahan, Dono akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dalam rutan KPK.

Peran 3 Orang

Dudy Jocom Jalani Pemeriksaan Dugaan Korupsi Kampus IPDN
Terpidana mantan Kapus Data dan Sistem Informasi Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/1). Dudy diperiksa terkait dugaan korupsi pembangunan Kampus IPDN di Gowa tahun anggaran 2011.(merdeka.com/Dwi Narwoko)

Dono sudah dijerat KPK dalam kasus ini sejak 2018. Dono diduga ikut serta dalam perencanaan korupsi proyek pembangunan gedung IPDN Sulawesi yang dilakukan pada 2010.

Dono dibantu oleh mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri Dudy Jocom dan Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo untuk mengeruk uang negara dalam proyek itu.

Untuk Dudy Jocom saat ini tengah menjalani pidana 4 tahun penjara. Sementara Adi belum ditahan dengan alasan sakit. KPK menyebut ketiga orang diduga merugikan keuangan negara Rp 19,7 miliar dari nilai kontrak Rp 124 miliar.

Atas perbuatannya, Dono disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya