Kabupaten Landak Raih Peringkat 4 Nasional Pelayanan Publik dari Ombudsman

Karolin menyatakan capaian ini akan dijadikan alat ukur untuk meningkatkan kembali pelayanan terhadap masyarakat Kabupaten Landak.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 29 Des 2021, 15:22 WIB
Diterbitkan 29 Des 2021, 15:12 WIB
Karolin
Bupati Landak, Kalimantan Barat, Karolin Margret Natasa. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Bupati Landak, Kalimantan Barat, Karolin Margret Natasa menerima penghargaan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman Republik Indonesia. Karolin menghadiri langsung penerimaan penghargaan tersebut di Ballroom Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (29/12/21).

Karolin mengatakan bahwa capaian itu merupakan hasil membanggakan bagi Kabupaten Landak. Dia menyebut, dari 416 kabupaten di Indonesia, Kabupaten Landak berada di lima besar Kabupaten yang mendapatkan predikat kepatuhan terbaik dengan total nilai kepatuhan 98,61 dan berada di zona hijau.

"Ini merupakan hasil kerja kita bersama antara masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Landak sehingga kita bisa mendapatkan penghargaan ini," ujar Karolin usai menerima penghargaan, Rabu (29/12/2021).

Karolin menyatakan capaian ini akan dijadikan alat ukur untuk meningkatkan kembali pelayanan terhadap masyarakat Kabupaten Landak. Menurut dia, tidak mudah bagi Kabupaten Landak dengan segala keterbatasan mampu memberikan pelayanan publik yang baik untuk masyarakat.

"Yang terpenting, saya sebagai bupati berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang terjangkau dan mudah untuk masyarakat," kata Karolin.

Diberitakan, Ombudsman Republik Indonesia menyebut ada tujuh kementerian yang kurang patuh dalam Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2021. Tujuh kementerian tersebut mendapat status zona kuning.

Selain itu itu, ada 17 kementerian yang dianggap patuh dan mendapatkan status zona hijau. Sementara tak ada kementerian yang mendapat status zona merah.

"Untuk kementerian, dilakukan penilaian terhadap 24 kementerian dengan capaian 17 kementerian pada zona hijau, tujuh kementerian pada zona kuning, dan tidak ada kementerian yang ada pada zona merah," ujar Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih dalam acara Penganugerahan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 oleh Ombudsman RI yang disiarkan secara virtual, Rabu (29/12/2021).

 

 

Tiga Zona Penilaian

Penilaian pelayanan publik dari Ombudsman kali ini dibagi ke dalam tiga zonasi. Yakni zona hijau dengan predikat kepatuhan tinggi, zona kuning dengan predikat kepatuhan sedang, dan zona merah dengan predikat kepatuhan rendah.

Adapun penilaian kali ini dilaksanakan terhadap 587 instansi yang terdiri dari 24 kementerian, 15 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 416 pemerintah kabupaten, dan 98 pemerintah kota.

Sedangkan untuk lembaga, ada 12 lembaga yang berada di zona hijau dan tiga lembaga di zona kuning. Sementara itu tidak ada lembaga yang masuk dalam zona merah.

Untuk pemerintah provinsi, Najih menyebut ada 13 pemerintah provinsi yang berada di zona hijau, 19 di zona kuning dan dua di zona merah. Sedangkan untuk di tingkat pemerintah kabupaten ada 103 di zona hijau, 226 di zona kuning, dan 87 di zona merah. Terakhir, untuk pemerintah kota ada 34 di zona hijau, 61 di zona kuning, dan tiga di zona merah.

"Nilai kepatuhan tertinggi dan terendah terdapat pada pemerintah kabupaten dengan nilai tertinggi adalah 99,70 dan nilai terendah adalah 4,70," kata Najih.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya