Liputan6.com, Jakarta - Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie akan membacakan pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini, Kamis (30/12/2021).
Kuasa hukum Nia dan Ardi, Wa Ode Nur Zainab menyatakan kliennya siap menyampaikan pembelaan atas tuntutan 12 bulan atau 1 tahun rehabilitasi oleh jaksa penuntut umum (JPU) terkait perkara dugaan penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga
"Iya, Insya Allah (sidang pembacaan pleidoi). Beliau berdua sudah siap InsyaAllah," kata Wa Ode saat dikonfirmasi.
Advertisement
Dalam sidang sebelumnya, Nia Ramadhani menilai tuntutan tersebut dirasa teralu berat olehnya. Mengacu dari hasil asesmen Badan Narkotika Nasional (BNN), ia seharusnya hanya menjalani rehabilitasi selama tiga bulan saja.
"Berdasarkan hasil asesmen terpadu dari BNN kami dirujuk tiga bulan rehabilitasi. Tapi barusan tuntutannya tiba-tiba 12 bulan, saya enggak tahu atas dasar apa," ujar Nia.
Nia Ramadhani berharap mendapatkan keringanan hukuman dari majelis hakim saat pembacaan vonis dalam sidang berikutnya.
"Mudah-mudahan kami bisa diperlakukan sama seperti yang lainnya juga dan kami mendapatkan keadilan di sini dan tidak dipersusah, terima kasih," tuturnya.
Â
Ditangkap karena Pakai Sabu
Diberitakan sebelumnya Nia Ramadhani diamankan petugas kepolisian di kediamannya yang kawasan Pondok Indah Jakarta Selatan pada pukul 15.00 WIB, Rabu (7/7/2021). Dia diamankan dengan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat brutto 0,78 gram.
Malam hari giliran, Ardi Bakrie akhirnya datang sendiri ke Polres Metro Jakarta Pusat. Dia datang setelah dihubungi oleh Nia Ramadhani. Dari hasil tes urine menunjukkan keduanya positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Advertisement