Ada Larangan ke Luar Negeri, Bappenas dan Pansus IKN Kunker ke Kazakhtan

Indra menyatakan kunjungan Pansus IKN itu bukan agenda DPR atau Pansus IKN, melainkan agenda pemerintah dalam hal ini Bappenas.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 03 Jan 2022, 14:22 WIB
Diterbitkan 03 Jan 2022, 14:22 WIB
Gedung DPR
Gedung DPR/MPR di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta. (Liputan6.com/Devira Prastiwi)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden telah mengimbau masyarakat dan jajaran pemerintah tidak ke luar negeri menghindari penularan corona. Namun, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas bersama anggota DPR untuk Pansus Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) justru mengunjungi Kazakhtan guna studi banding terkait perpindahan ibukota.

Sekjen DPR Indra Iskandar membenarkan bahwa beberapa anggota Pansus seperti Ahmad Doli Kurnia ikut dalam kunjungan keluar negeri tersebut.

“Iya DPR ke sana tanggal 1 kemarin, pergi atas undangan Bappenas,” kata Indra Saat dikonfirmasi, Senin (3/1/2021).

Indra menyatakan kunjungan Pansus IKN itu bukan agenda DPR atau Pansus IKN, melainkan agenda pemerintah dalam hal ini Bappenas.

“Itu undangan, bukan DPR yang mau. Kunjungan dalam rangka ke negara yang sudah ada perpindahan ibukota,” kata dia.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

DPR Selesaikan RUU IKN

Indra menyebut dengan atau tanpanya kunjungan ke Kazakhtan, DPR tetap berkomitmen menyelesaikan RUU IKN.

“Dengan atau tanpa dinas itu, DPR tetap komitmen selesiakan RUU IKN. Dan itu RUU inisiatif pemerintah,” katanya.

Terkait adanya imbauan pemerintah untuk tidak ke luar negeri, Indra menyatakan bahwa pihaknya justru diajak oleh pemerintah. “Ini pemerintah yang ajak, dilarang gimana?” kata dia.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya