Tak Mengenakan Masker, 92 Ribu Lebih Warga di Jaksel Disanksi Sepanjang 2021

Dalam kurun waktu yang sama, ungkap Ujang, pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap 34.074 tempat usaha makan minum.

oleh Rinaldo diperbarui 05 Jan 2022, 07:26 WIB
Diterbitkan 05 Jan 2022, 07:26 WIB
FOTO: Pelanggar PSBB Tangerang Selatan Dihukum Push-up
Puluhan pelanggar PSBB diberi hukuman push-up saat razia masker di Pasar Reni, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (1/9/2020). Razia terhadap pedagang dan pengunjung pasar ini juga dilakukan rapid test guna mencegah penularan COVID-19. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Dalam rentang waktu Januari hingga Desember 2021, jajaran Satpol PP Jakarta Selatan telah menindak 92.620 warga yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengatakan, dai 92.620 pelanggar tertib masker ini, 91.741 orang dikenakan sanksi kerja sosial dan 879 disanksi denda administratif dengan total nominal sebesar Rp 126.200.000.

"Selama 2021 kami tertibkan 92.620 pelanggar dalam giat tibmask di 10 wilayah kecamatan," ujarnya, Selasa (4/1/2022).

Dalam kurun waktu yang sama, ungkap Ujang, pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap 34.074 tempat usaha makan minum. Dari jumlah itu, sebanyak 2.037 diberi sanksi karena terbukti melanggar aturan PPKM Level 1. Sedangkan, 32.037 lainnya beroperasi sesuai aturan.

Dilanjutkan Ujang, dari 2.037 tempat usaha yang melanggar itu, sebanyak 231 disanksi pembubaran, 1.258 diberi teguran tertulis. Kemudian, sebanyak 353 dijatuhi sanksi penutupan 1x24 jam, 180 penutupan 3x24 jam, tiga penutupan 7x24 jam dan satu pembekuan sementara. Sementara, 11 tempat usaha dikenakan denda administratif dengan total nominal sebesar Rp 193.500.000.

Untuk perkantoran, ucap Ujang, ditemukan 135 pelanggaran dengan sanksi 102 teguran tertulis, lima penutupan sementara 1x24 jam, 16 penutupan 3x24 jam dan 12 pembekuan sementara.

Total Denda Ratusan Juta

Selanjutnya, untuk tempat usaha lainnya ditemukan 284 pelanggar dengan sanksi 214 teguran tertulis, tiga penutupan sementara 1x24 jam, 62 penutupan sementara 3x24 jam, lima pembekuan sementara, dan dua didenda administratif dengan total nominal Rp 50.000.000.

"Total keseluruhan dari sanksi denda tibmask, tempat usaha makan minum dan tempat usaha lainnya terkumpul Rp 369.700.000," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya