3 Penjelasan Polri soal Ditahannya Bahar bin Smith Usai Ditetapkan Tersangka

Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong oleh penyidik Polda Jawa Barat pada Senin 3 Desember 2022.

oleh Devira PrastiwiLiputan6.com diperbarui 05 Jan 2022, 15:00 WIB
Diterbitkan 05 Jan 2022, 15:00 WIB
Bahar bin Smith
Terdakwa perkara penganiayaan remaja Bahar bin Smith menjalani sidang putusan sela di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Kamis (21/3/2019). (Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Jakarta - Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong oleh penyidik Polda Jawa Barat pada Senin 3 Desember 2022.

Tak hanya Bahar bin Smith, pengunggah konten ceramah Bahar yang diduga mengandung unsur hoaks tersebut berinisial TR juga ditetapkan sebagai tersangka.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, aparat kepolisian langsung melakukan penahanan terhadap Bahar bin Smith dan TR.

Dijelaskan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif atas keputusan penahanan Bahar bin Smith.

"Alasan subjektifnya adalah penyidik menghawatirkan BS dan TR mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti," tutur Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 4 Januari 2022.

Sementara untuk alasan objektif, lanjut Ahmad, Bahar bin Smith melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Ahmad menegaskan, selama penanganan kasus pun baik dari Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya telah menyampaikan hasilnya ke publik secara transparan.

Berikut sederet pernyataan Polri terkait ditahannya Bahar bin Smith usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong dihimpun Liputan6.com:

 

1. Tegaskan Miliki Alasan Tahan Bahar bin Smith

Bahar bin Smith
Terdakwa kasus penganiayaan remaja Bahar bin Smith divonis hukuman 3 tahun penjara. (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Polisi menahan penceramah Bahar bin Smith, tersangka kasus penyebaran berita bohong alias hoaks. Ada sejumlah alasan atas penahanan tersebut.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan, penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif atas keputusan penahanan Bahar bin Smith.

"Alasan subjektifnya adalah penyidik menghawatirkan BS dan TR mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti," tutur Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 4 Januari 2022.

Sementara untuk alasan objektif, lanjut Ahmad, Bahar bin Smith melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. Sebab itu, penahanan tersangka menjadi bagian dari kepentingan penyidikan kasus.

"Alasan objektifnya adalah ancaman hukuman pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka di atas 5 tahun. Jadi ada dua alasan, yang pertama alasan subjektif, yang kedua alasan objektif," kata Ahmad.

2. Pastikan dari Awal Selalu Transparan

Bahar bin Smith
Terdakwa kasus dugaan penganiyaan terhadap dua remaja, Bahar bin Smith mengakui perbuatannya di persidangan. (Huyogo Simbolon)

Ahmad menyampaikan, penyidik sudah melakukan proses penegakan hukum atas tersangka Bahar bin Smith secara profesional dan objektif.

"Jadi tentu kita tidak menutupi apa yang kita lakukan, kita lakukan secara profesional. Jadi tidak melakukan sesuatu yang tidak berdasar, artinya apa yang kita lakukan sesuai dengan prosedur, sesuai dengan mekanisme," kata dia.

Ahmad menegaskan, selama penanganan kasus pun baik dari Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya telah menyampaikan hasilnya ke publik secara transparan.

"Artinya kalau ada pihak-pihak lain yang merasa keberatan tentunya bisa menempuh jarak jalur hukum," terang dia.

 

3. Sebut Polisi Telah Periksa 52 Saksi dan Sita 12 Barbuk

Bahar bin Smith
Terdakwa Bahar bin Smith dituntut hukuman enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Cibinong Bogor dalam persidangan yang digelar PN Bandung di Gedung Perpustakaan dan Arsip, Kamis (13/6/6/2019). (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Menurut Ahmad, sejauh ini sudah ada 52 saksi yang diperiksa penyidik.

"Kami sampaikan penyidik telah memeriksa, melakukan pemeriksaan terhadap 33 orang saksi dan 19 orang saksi ahli. Jadi secara keseluruhan total 52 orang," terang dia.

Menurut Ahmad, penyidik juga telah menyita 12 item barang bukti (barbuk) atas kasus Bahar bin Smith. Atas dasar keseluruhan penanganan perkara tersebut maka status pemuka agama itu naik dari saksi menjadi tersangka.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dari fakta-fakta hasil pemeriksaan dan penyidikan, kemudian dilakukan gelar perkara yang meliputi, penyidik setidaknya telah mendapatkan dua alat bukti yang sah, sesuai Pasal 184 KUHAP dengan didukung dengan barang bukti yang dapat dijadikan dasar untuk penetapan seseorang menjadi tersangka, maka penyidik telah meningkatkan status BS dan TR dari saksi menjadi tersangka," kata Ahmad.

 

(Muhammad Fikram Hakim Suladi)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya