Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menetapkan tersangka dan menahan penceramah Bahar bin Smith atas kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks. Sejauh ini sudah ada 52 saksi yang diperiksa penyidik.
"Kami sampaikan penyidik telah memeriksa, melakukan pemeriksaan terhadap 33 orang saksi dan 19 orang saksi ahli. Jadi secara keseluruhan total 52 orang," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/1/2022).
Advertisement
Baca Juga
Menurut Ahmad, penyidik juga telah menyita 12 item barang bukti (barbuk) atas kasus Bahar bin Smith. Atas dasar keseluruhan penanganan perkara tersebut maka status pemuka agama itu naik dari saksi menjadi tersangka.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dari fakta-fakta hasil pemeriksaan dan penyidikan, kemudian dilakukan gelar perkara yang meliputi, penyidik setidaknya telah mendapatkan dua alat bukti yang sah, sesuai Pasal 184 KUHAP dengan didukung dengan barang bukti yang dapat dijadikan dasar untuk penetapan seseorang menjadi tersangka, maka penyidik telah meningkatkan status BS dan TR dari saksi menjadi tersangka," kata Ahmad.
Tim penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan penceramah Bahar bin Smith (BS) sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks. Kasus itu berkaitan dengan ceramahnya di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Â
Pelaporan
Â
Habib Bahar dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 KUHP.
Seperti dilansir Antara, Bahar bin Smith telah diperiksa selama hampir 11 jam di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar sejak Senin pukul 12.30 WIB. Sedangkan pengumuman Bahar sebagai tersangka dilakukan tim penyidik pada Senin malam, pukul 23.30 WIB.
Arief menyampaikan, dengan penetapan tersangka itu, maka Habib Bahar langsung dilakukan penangkapan dan segera ditahan. Pasalnya, kata dia, ancaman hukuman bagi Bahar bin Smith berdasarkan pasal yang diterapkan di atas lima tahun penjara.
Selain Bahar, pria pengunggah video ceramah yang berinisial TR juga turut ditetapkan sebagai tersangka. TR diterapkan dengan pasal yang sama.
Arief menjelaskan, proses hukum terhadap Bahar itu berdasarkan adanya laporan kepolisian bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.
Bahar dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA akibat adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 11 Desember 2021.
Â
Advertisement