Politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean Dilaporkan Polisi Terkait Penistaan Agama

Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemberitaan bohong alias hoaks bernada penodaan agama oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 05 Jan 2022, 20:27 WIB
Diterbitkan 05 Jan 2022, 20:26 WIB
Ferdinand Hutahaean (Foto: Instagram/@ferdinand_hutahaean)
Ferdinand Hutahaean (Foto: Instagram/@ferdinand_hutahaean)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemberitaan bohong alias hoaks bernada penodaan agama oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan hal tersebut.

"Melaporkan adanya tindak pidana menyebarkan informasi pemberitaan bohong, pemberitaan hoaks yang mana dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat," tutur Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/1/2022).

Ahmad menyampaikan, pelapor datang menyertakan sejumlah barang bukti. Salah satunya bukti tangkapan layar cuitan Ferdinan Hutahaean di Twitter pribadinya.

"Yang dilaporkan adalah kaitannya dengan menyebarkan informasi bermuatan permusuhan, berdasarkan cara menyebarkan pemberitaan bohong yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," jelas dia. 

Akan Ditindak Lanjuti

Ferdinand Hutahaean diduga melanggar Pasal 45 ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

"tindak lanjutnya barang bukti yang diserahkan oleh pelapor telah kita terima, sebuah postingan dan screenshot dari akun milik yang bersangkutan, dan tentunya hal ini akan didalami serta ditindaklanjuti," Ahmad menandaskan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya