Kemendikbud Siapkan Tim Ad Hoc untuk Kampus yang Belum Bentuk Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual

Tim Ad Hoc juga berperan untuk membantu kampus dalam membentuk tim Satgas PPKS. Supaya kasus kekerasan seksual dapat diselesaikan dengan cepat.

oleh Yopi Makdori diperbarui 13 Jan 2022, 15:41 WIB
Diterbitkan 13 Jan 2022, 15:41 WIB
Ilustrasi pelecehan / kekerasan seksual
Ilustrasi pelecehan / kekerasan seksual. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) meminta kampus untuk membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual (PPKS).

Hal itu sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) nomor 30 tahun 2021 tentang PPKS di lingkungan perguruan tinggi.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang bilang bukan berarti jika kampus yang belum membentuk Satgas tak bisa menyelesaikan kasus kekerasan seksual yang muncul. Pihaknya akan menurunkan tim khusus agar kekerasan seksual bisa tertangani.

"Karena belum ada Satgas maka pembentukannya dengan tim Ad Hoc. Kami melakukan pendampingan bahwa penanganannya sesuai dengan aturan dan berpihak pada korban," ungkap Chatarina di Jakarta, Rabu (12/12022).

Tim Ad Hoc juga berperan untuk membantu kampus dalam membentuk tim Satgas PPKS. Supaya kasus kekerasan seksual dapat diselesaikan dengan cepat.

"Sebelum satgas itu dibentuk, begitu ada kasus harus dibentuk Satgas Ad Hoc itu yang paling penting. Sehingga tidak menunggu dulu secara formalitas," ungkapnya.

 

Target Tahun Ini

Ilustrasi Pelecehan Seksual Anak
Ilustrasi kekerasan pada anak. Sumber: Istimewa

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menargetkan pada tahun 2022 seluruh kampus di Indonesia telah memiliki Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Kekerasan Seksual. Kehadiran Satgas ini di kampus merupakan amanat yang tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

"Saat ini kampus di Indonesia mempersiapkan pembentukan Satgas PPKS dengan target tahun depan semua kampus memiliki satgas. Mari kita bergerak bersama untuk menciptakan ruang aman bersama di dalam kamus. Mewujudkan kampus yang merdeka dari kekerasan seksual," kata Nadiem dalam sebuah webinar, Jumat (10/12/2021).

Nadiem menyebut efek kekerasan terhadap perempuan berlangsung permanen. Mereka banyak yang mengalami trauma secara berkepanjangan.

"Bayangkan menerima trauma di umur yang begitu muda seluruh masa depannya terancam," ujar Nadiem.

 
 
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya