KPK Tangkap Bupati Penajam Paser Utara di Sebuah Mal di Jakarta

Namun Ali belum bersedian memberikan detail lokasi pusat perbelanjaan yang menjadi lokasi penangkapan Abdul Gafur.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 13 Jan 2022, 16:03 WIB
Diterbitkan 13 Jan 2022, 16:03 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meringkus Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada Rabu, 12 Januari 2022. Abdul Gafur ditangkap di sebuah pusat perbelanjaan alias mal di Jakarta.

"Sejauh ini informasi yang kami terima di sebuah mal di Jakarta," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (13/1/2022).

Namun Ali belum bersedian memberikan detail lokasi pusat perbelanjaan yang menjadi lokasi penangkapan Abdul Gafur.

Dalam operasi kali ini tim penindakan menyasar dua lokasi, DKI Jakarta dan Kalimantan Timur. Dari dua provinsi itu, KPK mengamankan 11 orang termasuk Abdul Gafur. Abdul Gafur diamankan di DKI Jakarta beserta enam orang lainnya.

"Dalam kegiatan dimaksud, KPK menangkap 7 orang di Jakarta, di antaranya Bupati PPU Kaltim dan beberapa pihak ASN Pemkab PPU dan swasta lainnya," kata Ali.

Abdul Gafur dan enam orang lainnya yang ditangkap di DKI Jakarta langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Sementara empat lainnya ditangkap di Kaltim. Mereka di antaranya ASN Pemkab Penajam Paser Utara dan pihak swasta. Mereka juga sudah berada di Gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan.

 

Suap dan Gratifikasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut penangkapan terhadap Abdul Gafur berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi.

"Giat tangkap tangan terhadap penyelenggara negara di wilayah Penajam Paser Utara atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi," ujar Ghufron kepada Liputan6.com, Kamis (13/1/2022).

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Abdul Gafur dan pihak lainnya yang diamankan dalam operasi senyap kali ini.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya