PKS Siap Koalisi di Pilpres 2024, Ini Kriteria Capres-Cawapres yang Akan Diusung

PKS membuka diri berkoalisi dengan parpol lain untuk mengusung capres-cawapres pada Pilpres 2024 mendatang. Seperti apa kriteria kandidat yang bakal diusung PKS?

oleh Yopi Makdori diperbarui 13 Jan 2022, 18:33 WIB
Diterbitkan 13 Jan 2022, 18:33 WIB
Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al-Jufri
Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al-Jufri. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengaku siap berkoalisi dengan partai lain dalam Pemiliah Presiden (Pilpres) 2024 mendatang. Hal itu tercetus dalam hasil keputusan Sidang Musyawarah Majelis Syuro PKS VI di Jakarta pada Kamis (13/1/2022).

"PKS akan membuka diri dan membangun komunikasi dengan seluruh partai politik dan para tokoh bangsa untuk membangun titik temu dalam mengusung Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia," kata Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al-Jufri dalam konferensi pers daring, Kamis.

Namun PKS menawarkan sejumlah kriteria tokoh yang layak diusung sebagai Capres dan Cawapres kelak. Adapun kriterianya adalah memiliki karakter nasionalis, religius, berkomitmen untuk menegakkan kedaulatan wilayah dan demokrasi, sumber daya alam, pangan, energi, dan ekonomi.

"Serta tidak tunduk terhadap kepentingan pihak asing, mendukung agenda pemberantasan korupsi, serta sosok negarawan yang mempersatukan seluruh elemen bangsa dan tidak memecah belah bangsa," ujar Salim.

Lebih lanjut, hasil Sidang Musyawarah Majelis Syuro PKS VI juga memutuskan untuk menolak wacana penundaan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"PKS menentang wacana penundaan Pemilu 2024 serta menolak berbagai ide dan upaya apa pun yang terkait dengan perpanjangan masa jabatan presiden Indonesia yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945," kata Salim.

Majelis Syuro PKS meminta supaya seluruh elite politik di Tanah Air menaati konstitusi.

Dukung Gugat Aturan Presidential Threshold 20 Persen

Gugat Syarat Presidential Threshold ke MK
Rizal Ramli dan Refly Harun seusai menyerahkan berkas pengaduan Presidential Threshold di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (4/9/2020). Rizal Ramli mengajukan judicial review tentang threshold atau ambang batas pemilihan presiden ke MK. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Hasil Sidang Musyawarah Majelis Syuro PKS VI juga memutuskan mendukung upaya uji materi atau judicial review (JR) terhadap aturan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold 20 persen.

"PKS memandang bahwa syarat presidential threshold 20 persen terlalu tinggi sehingga menghambat proses kemunculan lebih banyak calon alternatif kepemimpinan nasional," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya