DPR Akan Bawa RUU IKN ke Paripurna pada 18 Januari 2022

Ketua Pansus RUU IKN DPR RI Ahmad Doli Kurnia menargetkan RUU IKN dibawa ke rapat paripurna 18 Januari 2022. Rencananya, rapat pengambilan keputusan tingkat satu akan dilaksanakan Senin (17/1/2022).

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 13 Jan 2022, 20:41 WIB
Diterbitkan 13 Jan 2022, 20:41 WIB
doli kurnia
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Pansus RUU IKN DPR RI Ahmad Doli Kurnia menargetkan RUU IKN dibawa ke rapat paripurna 18 Januari 2022. Rencananya, rapat pengambilan keputusan tingkat satu akan dilaksanakan Senin (17/1/2022).

“Senin kita bahas lebih panjang, mudah-mudahan malam itu raker selesai. InsyaAllah paripurna tanggal 18,” ujar Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/1/2022).

Saat ini, Panja IKN masih menggodok empat klaster masalah yang akan dikebut pembahasan dalam dua hari ini. “Empat klaster itu adalah kelembagaan, pendanaan dan pembiayaan, pertanahan, dan rencana induk atau masterplan ibu kota negara,” kata dia.

Doli menjelaskan, klaster kelembagaan berkaitan dengan istilah bentuk pemerintahan di ibu kota negara. Pemerintah berkukuh mengusulkan nama otorita. Sementara, dalam rapat tim perumus telah diambil jalan tengah pemerintah daerah khusus.

Minta Pembiayaan Tak Bebani APBN

Terkait pendanaan juga masih digodok, DPR terus mengingatkan agar pembiayaan tidak membebani APBN. Sementara masalah pertanahan juga harus klir terutama terkait kejelasan tanah konsensi dan tanah masyarakat.

“Mengenai rencana induk yang telah disusun pemerintah masih ditemukan masalah, yaitu masalah lingkungan, pertahanan dan keamanan,” tambahnya

Sebelum pengesahan, DPR akan melakukan dua kunjungan kerja yakni ke Kalimantan Timur terkait IKN dan BSD Serpong dan Alam Sutera terkait smart city.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya