Liputan6.com, Jakarta Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo secara resmi membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN).
Hal ini ditandai dengan pencabutan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 17/KPTS/M/2024 yang sebelumnya mengatur pembentukan Satgas Infrastruktur IKN.
Baca Juga
Dikutip dari ANTARA, Kamis (17/4/2025), kebijakan pencabutan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PU Nomor: 408/KPTS/M/2025, sebagaimana salinan resminya yang diterima di Jakarta, Kamis (tanggal tidak disebutkan).
Advertisement
Keputusan baru ini menyatakan bahwa Kepmen sebelumnya tidak lagi berlaku sejak tanggal penetapan, yaitu 26 Maret 2025. Penetapan dilakukan langsung oleh Menteri PU Dody Hanggodo di Jakarta.
Tugas dan Struktur Satgas Pembangunan IKN yang Telah Dicabut
Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur IKN yang dibentuk melalui Kepmen PUPR No. 17/KPTS/M/2024 memiliki tugas penting dalam mendukung pembangunan ibu kota baru.
Satgas tersebut dirancang untuk membantu Menteri PUPR dalam hal koordinasi dan pengendalian perencanaan serta pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN secara terpadu, inovatif, dan sesuai prinsip good governance.
Satgas ini juga memiliki mandat untuk melakukan kurasi arsitektural terhadap bangunan utama di kawasan IKN. Dalam struktur organisasinya, Satgas terdiri dari Tim Pengarah, Tim Satgas Perencanaan, Tim Satgas Pelaksanaan, Kurator Arsitektural Bangunan Utama, serta Tim Sekretariat.
Latar Belakang Pembentukan dan Alasan Strategis IKN
Pembentukan Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN sebelumnya ditetapkan oleh Menteri PUPR saat itu, Basuki Hadimuljono, pada 12 Januari 2024.
Satgas ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menyiapkan infrastruktur bagi IKN, yang diharapkan menjadi pusat pemerintahan baru untuk mendukung pemerataan pembangunan nasional.
Pemindahan ibu kota sendiri merupakan strategi besar pemerintah untuk menciptakan keseimbangan pertumbuhan antarwilayah dan mengurangi beban Jakarta sebagai pusat administrasi dan ekonomi nasional.
Advertisement
Pemerintah Siapkan Anggaran Pembangunan IKN Rp 48,8 Triliun
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono memastikan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tetap dilanjutkan. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran anggaran dari APBN sebesar Rp 48,8 triliun. Pembangunan IKN akan dilakukan untuk infrastruktur prioritas.
"Alhamdulillah, kepastian sudah kita dapatkan. Jadi semua pekerjaan lanjutan yang belum selesai akan diselesaikan oleh kementerian, baik itu bandara, jalan tol, Istana Wakil Presiden, masjid, maupun jalan-jalan yang sudah dikontrak melalui kontrak multiyear akan dilanjutkan, dan sudah ada anggarannya di Kementerian PU,” ujar Basuki dikutip dari Antara, Kamis (17/4/2025).
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Otorita IKN untuk pembangunan baru sedang dalam proses finalisasi.
“Anggaran pekerjaan pengaspalan jalan dan pekerjaan di sepanjang jalan-jalan kawasan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) sudah difinalkan di DIPA kami, dengan anggaran sekitar Rp 5,4 triliun dari OIKN dan tambahan sekitar Rp 8,1 triliun untuk kawasan yudikatif dan legislatif yang akan segera dikerjakan,” tambah Basuki.
Sebagai bentuk kesiapan operasional, dirinya juga menekankan pentingnya percepatan mobilisasi tenaga kerja.
Sebagai informasi, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono mengatakan bahwa pembangunan Tahap II IKN untuk periode 2025-2029 telah dimulai, dalam upaya mewujudkan Kota Nusantara sebagai ibu kota politik.
Dalam pembangunan periode 2025-2029 ini telah dialokasikan anggaran dari APBN sebesar Rp 48,8 triliun dengan target menyelesaikan kompleks legislatif, yudikatif, ekosistem pendukung, dan untuk membuka akses menuju IKN wilayah perencanaan (WP) 2.
Anggaran sebesar itu juga akan digunakan untuk memelihara dan mengelola prasarana maupun sarana di IKN yang sudah selesai, karena pemeliharaan juga merupakan hal penting untuk menjaga aset tetap kondisi baik.
Selain alokasi Rp 48,8 triliun, OIKN juga memiliki program dengan anggaran dibiayai melalui kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), nilainya mencapai Rp 60,93 triliun, antara lain akan digunakan membangun 97 tower apartemen dan 129 rumah tapak lagi.
