Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan bahwa anggota legislatif menjadi kelompok pejabat negara yang paling rendah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
"Legislatif itu 92,89 persen," ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (26/1).
Baca Juga
Dibandingkan dengan pejabat negara lain, memang anggota legislatif paling rendah melaporkan LHKPN.
Advertisement
Rinciannya, pejabat eksekutif yang patuh melaporkan LHKPN sebesar 94 persen, pejabat yudikatif 97,74 persen, serta BUMN dan BUMD 96,84 persen.
"Rata-rata secara keseluruhan adalah 94,47 persen," sambung Alex.
Sementara, data dari KPK jumlah wajib LHKPN tahun lapor 2020 sebanyak 377.184. Sampai tanggal 31 Desember 2021, jumlah yang sudah melaporkan mencapai 367.187 laporan.
"Sehingga tingkat pelaporan LHKPN secara nasional sudah mencapai 97,35 persen," kata Alex.
Pemeriksaan LHKPN
Sementara, jumlah LHKPN yang sudah didata lengkap sebanyak 356.310 orang atau sekitar 94,47 persen. Selain melakukan pendaftaran LHKPN, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap 401 penyelenggara negara.
192 pemeriksaan atas permintaan internal. Hal ini biasanya terkait penindakan dan proses seleksi pengembangan perkara.
"Biasanya terkait dengan penindakan, diantaranya terkait dengan proses seleksi pengembangan perkara," jelas Alex.
Selain itu, 209 LHKPN diperiksa dari penyelenggara meliputi kepala daerah, direksi BUMN/BUMD dan penyelenggara kementerian.
"Itu kita lakukan pemeriksaan terhadap LHKPN-nya," tutup Alex.
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement