Top 3 News: Kasus Covid-19 Naik, Warga Mulai Kesulitan Mencari RS

Tingkat keterisian tempat tidur di RS kini telah mencapai 45 persen seiring meningkatnya kasus Covid-19 di wilayah DKI Jakarta.

oleh Tanti YulianingsihMaria FloraLizsa EgehamLiputan6.com diperbarui 28 Jan 2022, 13:32 WIB
Diterbitkan 28 Jan 2022, 10:09 WIB
FOTO: Presiden Jokowi Resmikan RS Modular Pertamina Tanjung Duren
Fasilitas yang dimiliki Rumah Sakit (RS) Modular Pertamina di Tanjung Duren, Jakarta, Jumat (6/8/2021). Rumah sakit tersebut memiliki kapasitas 305 tempat tidur, yang terdiri atas tempat tidur isolasi, tempat tidur High Care Unit (HCU), dan Intensive Care Unit (ICU). (Dok. Biro Pers Sekretariat Pres

Liputan6.com, Jakarta Keterisian tempat tidur atau BOR di rumah sakit kini kembali meningkat. Kondisi tersebut seiring lonjakan kasus Covid-19 khususnya di wilayah DKI Jakarta. 

Dari laporan yang disampaikan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Abraham Wirotom, peer Rabu 26 Januari kemarin, angka kasus Covid-19 naik telah mencapai 45 persen. Mereka yang terpapar didominasi oleh yang memiliki gejala ringan.

Mengingat kasus Covid-19 varian Omicron terus mengalami lonjakan, ribuan rumah sakit kini disiagakan begitu pun dengan jumlah tempat tidur. 

Berita terpopuler kedua di top 3 news, Jumat 27 Januari kemarin terkait pernyataan Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin atas ditangkapnya Itong Isnaeni Hidayat lewat OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Surabaya.

Syarufuddin mengatakan, meski telah banyak prestasi yang ditorehkan oleh para hakim di negeri ini, hal tersebut tak akan bernilai saat melakukan tindakan tercela. Dia pun berpesan untuk tetap menjaga integritas, jangan sampai digadaikan.

Sementara itu, telah ditandatanganinya Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura semakin memperkuat jalinan kerjasama antara Pemerintah Indonesia dan Singapura yang telah berjalan baik selama ini.

Bentuk kerjasama tersebut nantinya akan mempermudah upaya pemerintah dalam membawa para koruptor serta aset negara yang dibawa lari ke Negeri Singa sejak tahun 1998.

Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Kamis, 27 Januari 2022:

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua

1. Kasus Covid-19 Naik, Warga DKI Jakarta Mulai Kesulitan Cari Rumah Sakit

FOTO: Melihat Alat Pendukung Perawatan Pasien di RS Darurat COVID-19
Alat pendukung perawatan pasien virus corona COVID-19 terlihat di Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Minggu (22/3/2020). RS Darurat Penanganan COVID-19 dilengkapi dengan ruang isolasi, laboratorium, radiologi, dan ICU. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Abraham Wirotomo mengatakan keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) untuk pasien Covid-19 di Rumah Sakit di Jakarta mulai meningkat. Dia pun menerima laporan bahwa ada masyarakat yang kesulitan dalam mencari rumah sakit.

"Data per Rabu (26/1/2022) kemarin, BOR RS di Jakarta mencapai 45 persen. Dan KSP sudah mulai menerima laporan warga yang kesulitan mencari rumah sakit," kata Abraham dikutip dari siaran persnya.

Menurut dia, keterisian tempat tidur rumah sakit di Jakarta saat ini justru didominasi oleh pasien Covid-19 yang bergejala ringan atau tanpa gejala. Padahal, seharusnya masyarakat dan rumah sakit lebih mengutamakan pasien yang sakit berat, lansia, dan komorbid.

"Masyarakat tidak perlu panik. Apalagi WHO menyebut varian Omicron lebih ringan ketimbang delta. Yang penting waspada proposional," ujarnya.

Dia pun menghimbau masyarakat yang terpapar Covid-19 varian Omicron tanpa gejala atau ringan, lebih memanfaatkan isolasi mandiri (isoman) dan telemedicine.

 

Selengkapnya...

2. Ketua MA: Jangan Harap Publik Percaya Lembaga Peradilan Selama Masih Ada Hakim Gadaikan Integritas

Ketua Mahkamah Agung Syarifuddin
Ketua Mahkamah Agung Syarifuddin.

Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin mengatakan tertangkapnya hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tindakan memalukan. 

"Kejadian tersebut telah mencoreng wajah peradilan, sekaligus menjatuhkan harkat dan martabat Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya," kata Syarifuddin dalam sambutannya saat acara pembinaan, di Batam, Kamis (27/1/2022). 

Syarifuddin menyampaikan para pimpinan di MA telah mengingatkan kepada seluruh jajarannya agar tidak melakukan tindakan tercela maupun melawan hukum. Karena itu bisa dengan mudah mencoreng lembaga tersebut.

"Hal itu akan merusak semua capaian dan prestasi yang telah dibangun dengan susah payah. Namun kenyataannya masih saja ada yang nekat untuk melakukannya. Oleh karena itu, terkait masalah integritas ini akan menjadi fokus perhatian saya dalam pembinaan kali ini," katanya.

Menurutnya, sebanyak apapun prestasi yang telah kita capai oleh institusi penegak hukum, seolah-olah tidak ada artinya bila ada satu atau dua hakim atau aparatur peradilan yang melakukan tindakan tercela.

 

Selengkapnya...

3. HEADLINE: Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, Buron Koruptor Dipulangkan?

FOTO: Presiden Jokowi Terima PM Lee di Bintan
Presiden Joko Widodo (kanan) berbincang dengan PM Singapura Lee Hsien Loong di The Sanchaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022). Kehadiran PM Lee di Bintan ini untuk menghadiri Leaders’ Retreat Indonesia-Singapura. (Laily Rachev/Biro Pers Setpres)

Jalan panjang untuk membawa para koruptor dan aset negara yang digarong lari ke Singapura terus diupayakan sejak 1998. Januari 2022, upaya tersebut membuahkan hasil. Koruptor dan pelaku kejahatan lainnya tidak dapat lagi dapat bernafas bebas di Negeri Singa tersebut karena ruang gerak mereka semakin sempit.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyepakati sejumlah kesepakatan saat pertemuan bilateral dengan PM Singapura Lee Hsien Loong di Bintan, Selasa 25 Januari 2022.

Bahkan, salah satunya menjadi sejarah melalui penandatanganan Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, setelah mulai diupayakan pemerintah Indonesia sejak 1998. 

Adapun jenis-jenis tindak pidana yang pelakunya dapat diekstradisi menurut perjanjian ekstradisi ini berjumlah 31 jenis di antaranya tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, terorisme, dan pendanaan kegiatan yang terkait dengan terorisme.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, perjanjian ekstradisi ini memiliki masa retroaktif atau berlaku surut terhitung tanggal diundangkannya selama 18 tahun ke belakang. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan maksimal daluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia.

 

Selengkapnya...

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya