Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Inmendagri Nomor 8 Tahun 2022 terkait pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada penyelenggaraan MotoGPÂ Mandalika di Pertamina Mandalika International Street Circuit, Nusa Tenggara Barat. Official pre-season test akan digelar 11-13 Februari 2022 dan Mandalika MotoGP akan digelar 18-20 Maret 2022
Dalam Inmendagri ini ditekankan, jumlah penonton balap MotoGP dibatasi maksimal 100.000 orang. Dengan kapasitas paling banyak 10 persen untuk kelas festival.
Baca Juga
"Pengaturan ini ditujukan agar penyebaran virus Covid19 dapat dikendalikan, baik sebelum, saat dan setelah seluruh rangkaian acara tersebut berlangsung," ujar Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, Sabtu (5/2).
Advertisement
Selain pembatasan jumlah penonton, juga diatur seluruh penonton diwajibkan melakukan vaksinasi dosis kedua. Serta membawa hasil test PCR negatif H-1 khusus penonton dari luar Pulau Lombok. Skrining penonton juga mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi.
Sementara untuk penonton dari Pulau Lombok dilakukan pengecekan kesehatan dengan menunjukan sertifikat vaksin dan hasil negatif PCR 2x24 jam atau test antigen 1x24 jam.
"Kewajiban PCR dan vaksin dosis kedua tersebut tidak hanya diwajibkan untuk penonton saja, tetapi juga kepada seluruh pembalap, crew, dan official, wajib telah mendapatkan vaksinasi 2 (dua) kali dan wajib membawa hasil PCR Swab Test negative sebelum kedatangan (H-1) dan melakukan PCR Swab Test pada saat mereka tiba di Lombok. Hal ini sebagai bentuk pencegahan dan pengendalian yang harus dilakukan oleh seluruh pihak agar event internasional ini dapat berlangsung dengan baik," ujar Safrizal.
Wajib Vaksin
Inmendagri tersebut juga mengatur kewajiban Pemerintah Daerah melakukan vaksinasi dosis pertama dan kedua paling sedikit 80 persen. Serta melaksanakan vaksinasi booster paling lambat H-1 pekan sebelum penyelenggaraan MotoGP Mandalika.
Serta, pemerintah daerah diminta menyediakan fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan pendukung, dan mengaktifkan posko penanganan Covid-19 di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, hingga RT/RW.
"Pemerintah Daerah setempat juga dihimbau untuk melakukan pengawasan dan penegakan yang persuasif/simpatik kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol Kesehatan yang salah satu caranya adalah tidak memasang tenda untuk nonton bareng (nobar) di luar sirkuit untuk mencegah terjadinya kerumunan," ujar Safrizal.
Safrizal berharap Gubernur Nusa Tenggara Barat maupun Bupati/Walikota se-Provinsi Nusa Tenggara Barat dapat terus menjalin koordinasi yang intensif dan sinergis dengan jajaran Forkopimda Provinsi maupun Kabupaten/Kota, sekaligus secara khusus menitipkan pesan kepada seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga disiplin protokol kesehatan yang ketat, sejalan dengan upaya pemulihan.
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement