Polisi Dalami Dugaan Pengeroyokan Kakek Diteriaki Maling di Pulogadung Sudah Terencana

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan menyampaikan, anak kedua dari korban menyampaikan keresahannya atas kasus pengeroyokan tersebut.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 06 Feb 2022, 19:19 WIB
Diterbitkan 06 Feb 2022, 19:19 WIB
Ilustrasi pengeroyokan - Istimewa (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)
Ilustrasi pengeroyokan - Istimewa (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Pihak kepolisian menerima adanya keterangan dari keluarga kakek berusia 89 tahun, yang tewas dikeroyok warga lantaran dituduh maling di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur. Anak dari sang kakek curiga ada aksi terencana atas kematian korban.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan menyampaikan, anak kedua dari korban menyampaikan keresahannya atas kasus pengeroyokan tersebut. Kepada penyidik, keluarga korban menilai ada kaitan antara kematian si kakek dengan kasus sengketa tanah.

"Di situ diterangkan bahwa yang menjadi kesimpulan pemeriksaan itu, pertama bahwa dinyatakan tidak ada permasalahan internal dalam keluarga. Itu yang mereka sampaikan. Kedua, bahwa korban, bapaknya mereka itu ada sengketa tanah di daerah Benda, sejak tahun 1998," tutur Zulpan saat dikonfirmasi, Minggu (6/2/2022).

Menurut Zulpan, penyidik diminta memanggil pihak-pihak lain sebagai saksi atas kasus pengeroyokan tersebut. Anak korban juga mengaku pernah mendengar korban diancam melalui panggilan telepon.

"Namun ketika ditanya penyidik siapa yang ngancam, nah anaknya bilang dia enggak tahu siapa yang ancam. Artinya ya penyidik kan bekerja berdasarkan fakta yang ada di lapangan, bukti, fakta dan bukti. Kalau dikatakan pembunuhan berencana, itu adalah direncanakan dan dilakukan, baik orang yang merencanakan dan baik orang yang disuruh," jelas dia.

Sementara itu, Zulpan melanjutkan, keenam tersangka tidak memiliki keterkaitan latar belakang dengan korban dan bahkan tidak semua saling kenal. Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan mendalam, termasuk menggali riwayat panggilan dan percakapan ponsel.

"Bahkan mereka juga tidak mengenali. Kesimpulannya begitu. Para tersangka tidak memiliki keterkaitan dengan latar belakang korban, itu kesimpulan penyidik. Karena mereka memang tidak mengenali. Nah, jadi itu fakta yang ada di lapangan, fakta hukum kan. Nah kan polisi bekerja sesuai fakta hukum, enggak bisa berandai-andai, berasumsi sesuai dengan opini yang dibangun," katanya.

Zulpan menegaskan, penyidik tentu menerima aduan dan masukan dari keluarga korban. Meski begitu, dia mengingatkan bahwa polisi bekerja sesuai dengan fakta hukum yang ditemukan di lokasi kejadian dan keterangan para saksi.

"Nah jadi dalam hal ini penyidik masih bekerja terus kan, oleh karenanya ini belum rampung, artinya belum menutup kemungkinan ya kan tersangka bertambah. Tapi berdasarkan alat bukti, Pasal 180 KUHAP, itu tidak bisa berdasarkan asumsi. Jadi asumsi itu bukan fakta hukum, jadi bukan merupakan alat bukti sesuai Pasal 180 KUHAP. Kita harus berdasarkan dua alat bukti itu untuk penetapan tersangka," beber Zulpan.

Tetapkan Tersangka

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. (istimewa)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. (Bachtiarudin Alam/Merdeka.com)

Sebelumnya, polisi kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka baru terkait kasus pengeroyokan kakek Wiyanto Halim. Kali ini, pelaku diketahui berinisial F dengan peran merusak mobil saat insiden terjadi.

"Satu orang kembali ditetapkan, inisial F Tersangka melakukan perusakan terhadap mobil korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Jakarta, Sabtu (29/1/2022).

Menurut dia, dengan penetapan F sebagai tersangka baru, total ada enam orang yang diduga kuat terlibat dalam pengeroyokan korban berusia 89 tersebut. "Total enam," singkat Zulpan.

Awalnya, polisi menetapkan lima tersangka dalam aksi main hakim sendiri yang berujung tewasnya seorang kakek berinisial WH (89). Nasib nahas yang dialami WH bermula saat dirinya menyerempet sepeda motor di Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur, Minggu dini hari, 23 Januari 2022.

"Pengemudi motor kemudian merasa dirugikan, karena melihat mobil korban tidak berhenti, melakukan pengejaran dan melakukan aksi provokatif dengan kata-kata maling," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta pada Selasa (25/1/2022).

Massa yang mendengar teriakan itu mengartikan bahwa mobil yang tengah dikendarai WH adalah mobil curian. Menurut Zulpan, aksi provokasi inilah yang membuat massa beringas untuk mengejar mobil WH. "Inilah yang mengakibatkan banyaknya pemotor lain simpatik secara beramai-ramai mengejar mobil korban sampai TKP akhir di wilayah Pulokambing, Cakung, Jakarta Timur dan dikeroyok," katanya.

Video massa yang tengah mengejar mobil WH pun sempat viral di media sosial. Mula-mula video itu diunggah oleh sejumlah akun dengan narasi aksi mengejar maling mobil. Sebelum kemudian terungkap bahwa mobil itu milik WH sendiri. Saat ini pihak kepolisian telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pengeroyokan hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.

"Terhadap tersangka, sampai dengan hari ini Polres Jakarta Timur telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, terkait kasus kekerasan yang menyebabkan meninggal dunia," ujar Zulpan.

Cari Motif Utama

Zulpan mengungkap, dari belasan orang saksi yang diperiksa sebetulnya ada tujuh orang yang telah dilakukan pemberkasan. Namun, baru lima yang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dirinya mengaku tak menutup kemungkinan munculnya nama-nama tersangka lain.

"Penyidik menetapkan lima orang tersangka ini berdasarkan olah TKP di lapangan, para tersangka tidak ada keterkaitan dengan korban. Tapi ini tidak berhenti di sini. Kita masih melakukan pencarian pelaku lain yang ada di TKP, sehingga nanti ketahuan motif utamanya," ujar dia.

Menurut Zulpan, kelimanya mengaku tega melakukan kekerasan terhadap kakek-kakek itu lantaran tersulut provokasi. "Lima orang ini terbukti melakukan kekerasan, mereka mengakui melakukan itu akibat provokasi," ujar Zulpan.

Zulpan mengatakan, para tersangka akan dikenakan Pasal 170 (1) dan 55 KUHP. Kedua pasal itu masing-masing berbunyi:

Pasal 170:

(1) Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

Pasal 55:

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

"Terkait dengan kasus ini tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 KUHP," jelasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya