Jakarta PPKM Level 3, Kebijakan Ganjil Genap Tetap Berlaku

Sambodo memastikan, kebijakan ganjil genap saat ini masih berlaku di 13 kawasan DKI Jakarta saat Level PPKM 3 diberlakukan di Jakarta.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 07 Feb 2022, 18:44 WIB
Diterbitkan 07 Feb 2022, 18:44 WIB
Ganjil Genap Gantikan Penyekatan di Jakarta
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (11/8/2021). Mulai 12 Agustus 2021, Polda Metro Jaya bakal kembali menerapkan aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota dan meniadakan kebijakan penyekatan yang diterapkan selama PPKM Level 4. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Pembatasan kendaraan roda empat melalui metode ganjil genap plat nomor kendaraan tetap berlaku. Hal itu disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Dia ikut rapat koordinasi bersama Gubenur DKI Jakarta, Kapolda Metro Jaya, dan Kodam Jaya membahas penerapan PPKM Level 3 DKI Jakarta. Rapat diadakan di Balaikota pada, Senin (7/2/2022).

"Jadi gage (ganjil genap) masih tetap kita laksanakan," kata Sambodo Senin.

Sambodo menerangkan, kebijakan ganjil genap saat ini masih berlaku di 13 kawasan DKI Jakarta. Dalam hal ini, pihaknya terus mencermati volume kendaraan pribadi maupun kendaraan umum yang melintasi di ruas jalan DKI Jakarta selama PPKM Level 3.

"Apakah terjadi shifting atau perpindahan dari transportasi pribadi ke umum. tapi data-data yang ada, koordinasi dengan pak Kadishub sebetulnya di transportasi umum pun terjadi penurunan jumlah penumpang," terang dia.

Kendati Sambodo menerangkan, pihaknya akan menjadikan Instruksi Kementerian Dalam Negeri sebagai pedoman dalam mengambil kebijakan-kebijakan selama pemberlakuan PPKM Level 3 di DKI Jakarta. 

"Tunggu Inmendagri seperti apa. Nanti kalau sudah ada, baru nanti kita pelajari baru nanti terjemahkan dalam pengaturan di lapangan seperti apa," ucap dia.

 

Pembatasan Mobilitas

FOTO: PPKM Level 2, Sistem Ganjil Genap di Jakarta Diperluas
Suasana lalu lintas saat pemberlakuan ganjil genap di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (25/10/2021). Sistem ganjil genap di DKI Jakarta berlaku pada hari Senin hingga Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Berkaca pada kejadian lalu, Sambodo menerangkan, ada pembatasan pada aktivitas masyarakat dan perkantoran. Pada sektor tertentu, karyawan yang melaksanakan Work From Office dibatasi 25%. 

"Artinya kalau sudah 25% akan ada pemeriksaan terhadap kantor-kantor untuk memastikan bahwa kantor-kantor yang bergerak di sektor kritikal esensial benar hanya 25%. Kalau itu diterapkan, maka demand terhadap angkutan umum dan angkutan pribadi turun. Makanya kita tunggu dulu Inmendagri seperti apa," terang dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya