Kota Depok Masuk PPKM Level 3, Pemkot Akan Membuat Kebijakan Baru

Pemerintah Pusat telah mengeluarkan status level penularan Covid-19 di tiap daerah, salah satunya Kota Depok masuk PPKM level 3. Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kota Depok akan membuat kebijakan baru.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 08 Feb 2022, 05:29 WIB
Diterbitkan 08 Feb 2022, 05:29 WIB
Wali Kota Depok, Mohammad Idris
Wali Kota Depok, Mohammad Idris

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Pusat telah mengeluarkan status level penularan Covid-19 di tiap daerah, salah satunya Kota Depok masuk PPKM level 3. Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kota Depok akan membuat kebijakan baru.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris menjelaskan, pada PPKM level 3 ada sejumlah kebijakan baru yang akan diterapkan, seperti pelaksanaan PTM Terbatas sebanyak 25 persen dan resepsi pernikahan 25 persen. Untuk jam operasional mal diberlakukan hingga pukul 21.00 WIB.

“Ada pengecualian untuk pedagang kaki lima, untuk pedagang eceran yang memang operasinya pukul 17.00 WIB kita perkenankan sampai pukul 23.00 WIB,” jelas Idris kepada Liputan6.com di Depok, Senin, (7/2/2022).

Idris mengungkapkan, pada operasional mal kapasitas pengunjung hanya diberlakukan sebanyak 25 persen. Pengunjung yang memasuki mal diwajibkan menggunakan aplikasi peduli lindungi, sehingga dapat mendeteksi penularan Covid-19.

“Kalau mal itu hanya jam saja dan kapasitas pengunjung tetap sampai 25 persen,” ungkap Idris.

Terkait penularan Covid-19 di tingkat sekolah pada pelaksanaan PTM Terbatas. Idris menuturkan, banyak sekolah di segala jenjang yang terpapar Covid-19, mulai dari TK hingga SMA.

“Sebagian SMA masih dilakukan tracing hasil swab belum semuanya ketahuan yang jelas kita tutup sementara sampai ada kejelasan hasil swab yang di tracing,” ucap Idris.

Idris menambahkan, hasil dari tracing sementara penularan Covid-19 terjadi di rumah dan sekolah. Selain siswa terdapat guru yang ikut terpapar dan jumlahnya mencapai 500 kasus.

“Jadi di atas 30 sampai 40 orang itu di satu sekolah,” pungkas Idris.

PPKM Jawa-Bali Level 3

Sebelumnya, status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sebagian wilayah Jawa-Bali kembali dinaikkan ke level 3.

Kabar tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Dia mengatakan, wilayah aglomerasi Jabodetabek akan naik ke PPKM Level 3.

"Berdasarkan level assessment saat ini kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, Bandung Raya akan ke level 3," ujar Luhut saat jumpa pers daring, Senin (7/2/2022).

Dengan kembali naiknya status PPKM level 3, maka sejumlah aturan pun berubah.

"Untuk mal akan dibuka sampai pukul 21.00, maksimal 60 persen pengunjung bagi anak kurang dari 12 tahun minimal vaksin dosis pertama," papar Luhut. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya