54 Titik di Jakarta Barat Masuk Kategori Zona Merah per 15 Februari 2022

Bukan hanya 54 titik zona merah, di Jakarta Barat juga terdapat 576 titik zona oranye, 2.713 zona kuning, dan zona hijau 3.156 titik.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Feb 2022, 20:21 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2022, 20:19 WIB
Gambar ilustrasi Virus Corona COVID-19 ini diperoleh pada 27 Februari 2020 dengan izin dari Centers For Desease Control And Prevention (CDC). (AFP)
Gambar ilustrasi Virus Corona COVID-19 ini diperoleh pada 27 Februari 2020 dengan izin dari Centers For Desease Control And Prevention (CDC). (AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Suku Dinas (Sudin) Kesehatan Jakarta Barat menyebut setidaknya terdapat 54 titik zona merah yang berada di wilayahnya pada Selasa (15/2/2022).

Pelaksana tugas Kepala Suku Dinas (Sudin) Kesehatan Jakarta Barat, Yudi Dimyati, menjelaskan, hal itu imbas dari penambahan kasus positif Covid-19 di Jakarta pada Selasa (15/2/2022) yang mencapai 9.482 kasus.

Itu juga berdampak terhadap zona merah di beberapa kecamatan di DKI Jakarta. Kecamatan tertinggi dengan titik zona merah ada di Kalideres, 38 kasus aktif, Kecamatan Palmerah ada 9 kasus aktif, dan Kecamatan Kebon Jeruk ada 7 kasus aktif.

Bukan hanya 54 titik zona merah, di Jakarta Barat juga terdapat 576 titik zona oranye, 2.713 zona kuning, dan zona hijau 3.156 titik.

Dimyati mengungkapkan, data itu berasal dari Satgas Covid-19 tingkat kota. "Data RW-RT merah sumbernya dari Satgas Covid-19 kota," ucap Dimyati.

Meski begitu, merujuk situs corona.jakarta.go.id, yang diakses pukul 17.40 WIB, zona merah di Jakarta ada di Kelurahan Pasar Manggis RT 007 RW 001, Jakarta Selatan, dan Kelurahan Krukut RT 010 RW 002, Jakarta Barat.

Sementara untuk kelurahan dengan kasus aktif tertinggi yaitu Sunter Agung 876 kasus, Kapuk 796 kasus, Pondok Pinang 757 kasus, Pejagalan 752 kasus, Sunter Jaya 740 kasus, Duren Sawit 752 kasus, Duri Kepa 693 kasus, Cilandak Barat 688 kasus, dan Pondok Kelapa 686 kasus.

Verifikasi Ulang

Positif covid-19
Foto: Ilustrasi

Terkait data sebenarnya tentang zona merah, Dimyati menjelaskan bahwa kasus di tingkat kota masih akan diverifikasi ulang oleh lurah untuk memastikan domisili pasien Covid-19.

Hasil verifikasi tersebut kemudian dilaporkan ke Dinas Kesehatan dan dipublikasi ke situs corona.jakarta.go.id. "Data akan di-crosscheck oleh lurah menggunakan data base secara by name by addres yang diterima dari Puskesmas, untuk memastikan domisili pasien," papar Dimyati.

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya