Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai 22-28 Februari 2022.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2022 tentang pemberlakukan PPKM 4,3,2, dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali tidak ada daerah yang berstatus level 1.
"Perubahan jumlah daerah di dalam Inmendagri ini adalah tidak adanya daerah di Jawa Bali yang berada di Level 1 dari yang sebelumnya terdapat 4 daerah pada Inmendagri 10/2022," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA dalam keterangannya, Selasa, (22/2/2022).
Advertisement
Safrizal mengatakan, dengan kondisi saat ini, pemerintah akan terus melakukan percepatan vaksin dosis kedua dan ketiga (booster).
"Dengan upaya edukasi berkelanjutan dalam penegakan disiplin protokol kesehatan bagi seluruh elemen bangsa," kata dia.
Selain itu, jumlah daerah dengan PPKM level 2 juga menurun, yang sebelumnya terdapat 58 kini hanya 25 daerah.
4 Daerah dengan PPKM Level 4
Namun, kenaikan cukup tinggi pada daerah yang menerapkan PPKM level 3. Sebelumnya terdapat 66 daerah, tetapi saat ini alami peningkatan menjadi 99 daerah.
"Begitu pula dengan daerah di Level 4, yang saat ini terdapat 4 daerah yang sebelumnya pada Inmendagri 10/2022 tidak ada," ujar Safrizal.
Daerah yang berada di PPKM level 4 yaitu Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal, dan Madiun.
Reporter:Â Intan Umbari Prihatin/Merdeka
Advertisement