LPSK: Herry Wirawan Harus Tanggung Ganti Rugi Korbannya, Bukan Negara

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu, menilai pembayaran restitusi atau ganti rugi bagi korban pelecehan seksual Herry Wirawan tidak seharusnya dibebankan kepada negara, melainkan pada pelaku.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 23 Feb 2022, 14:19 WIB
Diterbitkan 23 Feb 2022, 14:19 WIB
Herry Wirawan
Terdakwa pemerkosa belasan santri di Bandung, Herry Wirawan, keluar dari ruang persidangan setelah agenda sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022). (Foto: Humas Kejati Jabar)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu, menilai pembayaran restitusi atau ganti rugi bagi korban pelecehan seksual Herry Wirawan tidak seharusnya dibebankan kepada negara, melainkan pada pelaku.

Pernyataan Edwin tersebut menanggapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 15 Februari 2022, yang memvonis hukuman penjara seumur hidup Herry Wirawan dan putusan restitusi terhadap 13 korban santriwati dibayarkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

"Terhadap putusan ini LPSK berpandangan ini belum inkrah. Jaksa masih bisa melakukan banding. Putusan hakim untuk membebankan restitusi kepada Kementerian PPPA kurang tepat. Restitusi itu diberikan kepada korban oleh pelaku atau pihak ketiga. Argumennya PP Nomor 43 Tahun 2017 tidak dikenal pihak ketiga," kata Edwin dalam diskusi daring, Rabu (23/2/2022).

Edwin menjelaskan bahwa negara bukan pihak ketiga dan tidak ada hubungan dengan pelaku sehingga tidak dapat dibebankan restitusi.

“Negara tidak ada hubungan dengan perbuatan pidana pelaku. Pihak ketiga harus pihak jelas hubungan hubungannya dengan pelaku,” tegasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Sita Aset

Edwin menilai pembayaran denda seharusnya bisa melalui penyitaan aset-aser yayasan Herry.

"Pembayaran restitusi dapat dibebankan dari aset yayasan pelaku. Yayasan seharusnya dibubarkan lebih dahulu. Aset disita dan dijual untuk pembayaran restitusi yang menjadi vonis pengadilan," pungkasnya.

 

 


Infografis

Infografis Herry Wirawan Terancam Hukuman Mati dan Kebiri Kimia. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Herry Wirawan Terancam Hukuman Mati dan Kebiri Kimia. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya