Gembong PDIP Soroti Heboh Sejumlah Ketua RT Terpilih di Meruya Selatan Belum Dilantik

Ketua RT/RW itu murni pilihan kehendak masyarakat dan hal tersebut merupakan demokrasi yang paling mendasar.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Feb 2022, 17:13 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2022, 15:27 WIB
Meruya
Warga Perumahan Taman Villa Meruya (TVM) Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat memprotes atas belum juga dilantiknya Ketua RT terpilih oleh Lurah Meruya Selatan, Jakarta Barat. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jakarta, Gembong Warsono menyoroti belum dilantiknya Ketua Rukun Tetangga (RT) di Perumahan Taman Villa Meruya (TVM) Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat. Padahal, pimpinan lingkungan perumahan tersebut sudah dipilih sejak November 2021.

Menurut Gembong, RT dan RW harusnya dijadikan sebagai kepanjangan tangan dari Pemerintah Daerah (Pemda). Sehingga, apabila prosedur dan proses administrasi pemilihan Ketua RT di Perumahan TVM terpenuhi, maka Pemerintah Provinsi DKI harus melantik dalam hal ini Kelurahan Meruya Selatan.

"Mau itu dapat bekingan dari pejabat mana, sepanjang sesuai prosedur, syarat administrasi, maka tugas pemerintah daerah ya harus melakukan pelantikan. Ya harus melakukan, tidak ada alasan," kata Gembong, Sabtu (26/2/2022).

Gembong mengatakan, Ketua RT/RW itu murni pilihan kehendak masyarakat dan hal tersebut merupakan demokrasi yang paling mendasar. Apalagi, pemilihan Ketua RT/RW itu sudah sesuai mekanisme yang diatur Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 171 Tahun 2016.

"Maka, siapa pun hasilnya dan memenangkan itu, seketika sesuai aturan ya harus dilantik, tidak ada alasan bagi Pemprov untuk tidak melakukan pelantikan. Itu kan murni kehendak masyarakat, sesuai prosedur yang ada. Lalu, itu demokrasi yang paling bawah, proses demokrasi yang dibangun oleh masyarakat," jelas dia.

Dengan tidak dilantiknya Ketua RT di Perumahan TVM itu, Gembong menilai warga terganggu pelayanannya. Maka, jika masyarakat terganggu pelayanannya itu yang rugi sebetulnya Pemerintah Provinsi DKI juga.

"Kenapa rugi? Karena kebijakan tidak sampai ke masyarakat. Ini kan timbal balik. Kepentingan-kepentingan Pemprov apa? Kepentingan Pemprov adalah mensosialisasikan, menyampaikan program-program yang dibangun oleh pemerintah. Itu sebagai alat pelayanan, ujung tombak pelayanan masyarakat," jelas dia.

Gembong menambahkan, DPRD Provinsi Jakarta akan mengawasi dan memonitor apabila ada pengaduan atau laporan dari masyarakat setempat terkait hal tersebut.

"Boleh ketika itu ada laporan, sudah barang tentu dewan akan melakukan monitoring apa yang terjadi di masyarakat," tandasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya