Jokowi Minta KY Atasi Kurangnya Hakim Ad Hoc Tipikor dan Perkara Pajak

Jokowi meminta Komisi Yudisial (KY) melakukan upaya progresif untuk mengatasi kekurangan Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA).

oleh Lizsa Egeham diperbarui 09 Mar 2022, 10:13 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2022, 10:13 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan sambutan secara virtual pada Peringatan Dharma Santi Nasional Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943, Sabtu (27/3/2021). (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta Komisi Yudisial (KY) melakukan upaya progresif untuk mengatasi kekurangan Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA). Dia juga menyoroti kurangnya Hakim Tata Usaha Negara untuk Perkara Pajak.

"Saat ini diperlukan langkah-langkah yang progresif untuk mengtasi kurangnya hakim ad hoc tindak pidana korupsi di MA, juga hakim-hakim tata usaha negara untuk perkara pajak," kata Jokowi dalam Laporan Tahunan KY sebagaimana disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (9/3/2022).

Dia menilai peran kedua hakim tersebut sangatlah krusial, khususnya perkara pajak. Hal ini untuk memastikan penerimaan negara lewat sektor pajak terlindungi.

Jokowi mengatakan KY bertugas untuk menjalankan peran prisai independensi, menjaga imparsialitas dan penjaga kehormatan hakim. Untuk itu, KY harus menjamin ketersediaan Hakim Agung, Hakim Ad Hoc di MA, dan para hakim yang berintegritas melalui proses rekrutmen yang transapran objektif dan profesional.

"KY juga harus memastikan agar calon hakim yang diusulkan ke DPR RI memiliki rekam jejak terpuji berintegritas dan kompeten, memiliki semanagt dan komitmen tinggi dalam memerangi korupsi," jelas Jokowi.

 

Harus Mampu Penuhi Tuntutan Masyarakat

Pada sisi lain, kata dia, pemerintah menyampaikan apresiasi kepada KY yang membangun tradisi transparansi kepada seluruh masyarakat secara terbuka. Jokowi menyebut harapan publik kepada institusi negara saat ini semakin tinggi.

"Kita dituntut mampu memberikan pelayanan yang lebih baik, menciptakan sistem pemerintahan dan pelayanan publik yang semakin profesional dan adaptif," ujarnya.

Tak hanya itu, institusi negara juga dituntut harus semakin produktif serta mampu bekerja cepat di tengah era disrupsi dan penuh kompetisi ini. KY pun dituntut harus mampu melayani dan menjawab pemenuhan hak-hak dan kepentingan masyarakat, mewujudkan independensi sistem peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan.

"Karena itu, pemerintah mendukung setiap langkah yang ditempuh KY untuk meningkatkan kualitas pelayannnya dengan menerapkan dan terus mengembagnkan pelayanan digital," tutur Jokowi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya