Alasan MA Sunat Vonis Edhy Prabowo Jadi 5 Tahun: Berjasa Sejahterakan Nelayan

Para hakim MA berpandangan, tindakan Edhy yang mengubah peraturan Menteri KKP dengan Peraturan Menteri Nomor 12/Permen-KP/2020 terkait pemanfaatan benih lobster adalah hal yang baik.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 09 Mar 2022, 16:44 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2022, 16:44 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Dituntut Lima Tahun Penjara
Terdakwa suap izin ekspor benih lobster tahun 2020, Edhy Prabowo (kanan) saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/6/2021). Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. MA mengubah vonis Edhy dari 9 tahun menjadi 5 tahun penjara terkait korupsi benih lobster.

Hakim MA yang memutus perkara ini yakni Sofyan Sitompul, Gazalba Saleh, dan Sinintha Yuliansih Sibarani dengan panitera pengganti Agustina Dyah. Putusan ini dibacakan pada Senin, 7 Maret 2022.

Juru Bicara MA Andi Samnsan Nganro menyebut, MA menyunat vonis Edhy Prabowo lantaran vonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terhadap Edhy tak mempertimbangkan hal yang meringankan. Menurut para hakim MA, selama menjadi Menteri KKP, Edhy Prabowo memiliki jasa besar.

"Terdakwa sebagai menteri telah bekerja dengan baik dan memberi harapan yang besar kepada masyarakat, khususnya nelayan," kata Andi mengutip putusan, Rabu (9/3/2022).

Andi menyebut, menurut para hakim MA, tindakan Edhy yang mengubah peraturan Menteri KKP dengan Peraturan Menteri Nomor 12/Permen-KP/2020 adalah hal yang baik.

Ubahan peraturan menteri tersebut bertujuan memanfaatkan benih lobster untuk kesejahteraan masyarakat, dengan ingin memberdayakan nelayan dan juga untuk pembudidayaan karena lobster di Indonesia sangat besar.

"Dalam Peraturan Menteri Nomor 12/Permen-KP/2020, eksportir disyaratkan untuk memperoleh Benih Bening Lobster (BBL) dari nelayan kecil penangkap BBL, sehingga jelas perbuatan terdakwa tersebut untuk menyejahterakan masyarakat, khususnya nelayan kecil," kata Andi.

Diberitakan, MA memperbaiki vonis Pengadilan Tinggi DKI atas vonis Pengadilan Tipikor. MA menjatuhkan pidana kepada Edhy Prabowo dengan penjara 5 tahun denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

 

Korupsi Budidaya Lobster

Suap Izin Benih Lobster, Mantan Menteri KP Edhy Prabowo Dihukum Lima Tahun Penjara
Terdakwa suap izin ekspor benih lobster tahun 2020, Edhy Prabowo usai menjalani sidang pembacaan putusan hakim pengadilan Tipikor melalui daring di Gedung KPK Jakarta, Kamis (15/7/2021). Mantan Menteri KP, Edhy Prabowo dihukum lima tahun penjara, denda Rp 400 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Diketahui sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI memperberat vonis terhadap Edhy Prabowo. PT DKI menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun terhadap Edhy. Vonis ini lebih berat dari vonis Pengadilan Tipikor yang menghukum Edhy 5 tahun penjara.

Selain meringankan vonis pidana badan Edhy, MA juga meringankan vonis pidana tambahan terhadap Edhy. MA menjatuhkan pidana tambahan terhadap Edhy berupa pencabutan hak politik Edhy selama 2 tahun dari awalnya 3 tahun.

Edhy Prabowo divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap terkait izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya