Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara Atas Kasus Dugaan Terorisme

Sidang Munarman dengan agenda tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur hari ini, Senin (14/3/2022).

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 14 Mar 2022, 15:33 WIB
Diterbitkan 14 Mar 2022, 15:32 WIB
FOTO: FPI Bantah Tudingan Penyerangan Terhadap Polisi
Sekretaris Umum FPI Munarman memberikan keterangan terkait aksi penyerangan terhadap polisi oleh Laskar FPI di Petamburan III, Jakarta, Senin (7/12/2020). Munarman membantah adanya aksi penyerangan terhadap polisi oleh Laskar FPI. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman dituntut delapan tahun kurungan penjara atas kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Sidang Munarman dengan agenda tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur hari ini, Senin (14/3/2022).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Munarman. Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dan Terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Jaksa Penuntut Umum seperti dikutip dalam rilis Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana, Senin (14/3/2022).

Jaksa menyatakan, Munarman terbukti bersalah karena melakukan tindak pindana terorisme. Munarman disebut melanggar Pasal 15 Jo Pasal 7 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Menyatakan terdakwa Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme," ujar Jaksa.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali melanjutkan sidang dengan agenda pledoi/nota pembelaan pada Senin 21 Maret 2022.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Bantah Tuntutan Hukuman Mati

Sebelumnya, Kuasa Hukum mantan Sekretaris Fron Pembela Islam (FPI) Munarman membantah kliennya dituntut hukuman mati dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.

"Bahwa berita-berita tersebut adalah berita bohong atau hoaks, inisiatif, penuh rekayasa, dan juga melanggar prinsip-prinsip jurnalisme," ucap Kuasa Hukum Munarman, Azis Yanuar, saat jeda persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (7/2/2022).

Azis mengatakan persidangan baru saja memasuki tahap pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Aziz meminta agar sejumlah media yang telah memberitakan bahwa Munarman dituntut hukuman mati meralat hingga dan meminta maaf dalam waktu 3x24 jam.

"Kami juga meminta terhadap media-media yang memuat itu untuk mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat itu," katanya.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya