Liputan6.com, Jakarta - Perwira menengah TNI AD Kolonel Infanteri Priyanto atau Kolonel Priyanto menjalani persidangan kasus tabrak lari sejoli di Nagreg. Sidang digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur pada Selasa 15 Maret 2022.
Seperti diketahui, Kolonel Priyanto menjadi terdakwa pembunuhan dua remaja warga sipil di Nagreg, Jawa Barat pada 8 Desember 2021 silam.
Advertisement
Baca Juga
Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut, terungkap sejumlah fakta. Salah satunya, saksi warga sipil Shohibul Iman mengatakan, korban laki-laki atas nama Handi Saputra (17) terlihat masih bergerak saat tergeletak di jalan dan saat diangkat ke mobil.
"Saya bantu angkat korban laki-laki ke dalam bagian belakang mobil (milik Kolonel Priyanto). Dia masih bergerak saat tergeletak (di depan mobil). Waktu diangkat, matanya memejam tetapi menunjukkan gerak kesakitan. Saya yakin masih hidup," kata Shohibul Iman, Selasa 15 Maret 2022.
Namun rupanya, hal itu dibantah Kolonel Priyanto. Ia membantah keterangan saksi yang menyebut korban laki-laki masih bergerak saat mau diangkat ke mobil.
"Saya menyangkal keterangan saksi empat (atas nama Shohibul Iman) yang mengatakan bahwa korban laki-laki masih bergerak saat mau diangkat ke mobil. Korban sudah tidak bergerak," ujar Kolonel Priyanto.
Berikut sederet fakta persidangan Kolonel Priyanto, terdakwa pembunuhan dua remaja warga sipil di Nagreg, Jawa Barat dihimpun Liputan6.com:
1. Saksi Warga Sipil Sebut Korban Masih Hidup
Persidangan dengan terdakwa Perwira menengah TNI Kolonel Infanteri Priyanto digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa 15 Maret 2022.
Warga sipil Shohibul Iman dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut mengatakan bahwa korban laki-laki atas nama Handi Saputra (17) terlihat masih bergerak saat tergeletak di jalan dan saat diangkat ke mobil.
"Saya bantu angkat korban laki-laki ke dalam bagian belakang mobil (milik Kolonel Priyanto). Dia masih bergerak saat tergeletak (di depan mobil). Waktu diangkat, matanya memejam tetapi menunjukkan gerak kesakitan. Saya yakin masih hidup," kata Shohibul Iman, Selasa 15 Maret 2022.
Hal senada pun diungkapkan oleh tiga warga sipil lainnya, yaitu Saepudin Juhri alias Oseng, Teten Subhan, dan Taufik Hidayatullah, yang juga menjadi saksi dalam kasus pembunuhan dengan terdakwa Kolonel Priyanto itu.
Kepada Ketua Hakim Brigadir Jenderal Faridah Faisal, saksi atas nama Teten Subhan yang merupakan pemilik toko kelontong di sekitar tempat kecelakaan, mengaku sempat menghampiri korban laki-laki yang dipinggirkan ke jalan.
Korban, kata dia, masih bergerak. Namun, matanya tertutup seperti menahan rasa sakit.
Advertisement
2. Korban Perempuan Sudah Meninggal Dunia
Sementara korban perempuan atas nama Salsabila (14), saksi bernama Saepudin Juhri alias Oseng mengaku telah memeriksa bagian perut dan nadi Salsabila. Menurut dia, Salsabila sudah tidak bernapas.
"Saya bantu pengemudi menarik korban perempuan di kolong mobil dan angkat ke pinggir jalan. Saya periksa perut, nadinya, sudah tidak bernapas," ujar Oseng.
3. Pengakuan Saksi Warga Sipil Berbeda dengan Anak Buah Priyanto
Pengakuan empat saksi tersebut pun bertentangan dengan pengakuan dari dua saksi sebelumnya, yaitu Kopral Dua (Kopda) Andreas Dwi Atmoko dan Kopral Satu (Koptu) Ahmad Sholeh.
Dua saksi yang merupakan anak buah Kolonel Priyanto itu justru mengaku melihat korban Handi sudah tidak bernapas dan tubuhnya kaku saat dinaikkan ke mobil.
Advertisement
4. Kolonel Priyanto Bantah Kesaksian Warga Sipil
Kolonel Priyanto membantah keterangan saksi yang menyebut korban laki-laki masih bergerak saat mau diangkat ke mobil.
"Saya menyangkal keterangan saksi empat (atas nama Shohibul Iman) yang mengatakan bahwa korban laki-laki masih bergerak saat mau diangkat ke mobil. Korban sudah tidak bergerak," ujar Kolonel Priyanto.