Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap investasi bodong Binomo menyamarkan uang hasil pidana dengan cara mentransfer ke beberapa rekening. Salah satunya dengan mentransfer ke rekening bayi di bawah lima tahun (balita).
"Dari hasil analisis PPATK juga menemukan upaya menyamarkan atau mengaburkan pihak penerima dana yang diketahui masih di bawah umur (balita)," ujar Kepala PPATK Ivan Yustivanda dalam keterangannya, Jumat (18/3/2022).
Ivan mengaku pihaknya terus berkoordinasi dengan Financial Intelligence Unit (FIU) dari negara lain. Menurut Ivan, berdasarkan hasil koordinasi dengan mitra kerja PPATK dari FIU diketahui adanya aliran dana keluar negeri dalam jumlah signifikan ke rekening bank yang berlokasi di Belarusia, Kazahkstan, dan Swiss.
Advertisement
"Penerima dana diduga merupakan pemilik dari platform Binomo yang berlokasi di Kepulauan Karibia dengan total dana selama periode September 2020-Desember 2021 sebesar 7,9 juta Euro," kata Ivan.
Ditransfer ke Sejumlah Situs Judi Online
Dana tersebut, menurut Ivan kemudian ditransfer kembali dengan penerima akhir dana adalah entitas pengelola sejumlah situs judi online dan terafiliasi dengan situs judi di Rusia.
"Di samping itu, berdasarkan analisis transaksi yang dilakukan PPATK, dtemukan juga aliran dana kepada pemilik toko arloji sebesar Rp 19,4 miliar, pemilk showroom mobil/developer sebesar Rp 13,2 miliar," kata dia.
Advertisement