Terungkap, Bocah Perempuan yang Dilecehkan AKBP Fajar Diberi Uang Rp100 Ribu untuk Tutup Mulut

Polda NTT mengungkap fakta baru terkait kasus pencabulan anak oleh eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma.

oleh Ola Keda Diperbarui 26 Mar 2025, 12:33 WIB
Diterbitkan 26 Mar 2025, 12:32 WIB
Ilustrasi Pelecehan Seksual Anak
Ilustrasi kekerasan pada anak. Sumber: Istimewa... Selengkapnya

Liputan6.com, Kupang - Polda NTT mengungkap fakta baru terkait kasus pencabulan anak oleh eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma. Untuk menutupi aksi bejatnya, ia memberikan uang Rp 100 kepada bocah 6 tahun itu agar tak menceritakan ke keluarganya.

Selain uang tutup mulut, AKBP Fajar juga memberikan uang Rp3 juta untuk F alias Fani yang bertugas mendatangkan anak itu ke kamar hotel.

"Anak 6 tahun ini diberi uang untuk tidak menceritakan apa pun kepada kedua orang tuanya," ungkap Dirkrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi, Rabu (26/3/2025).

Menurut Patar Silalahi, saat membawa korban dari rumah, tersangka Fani tidak memberitahukan kepada orang tua korban.

"Antara korban 1 dengan Fani ini setiap hari bertemu, sehingga sudah akrab. Pelaku Fajar memesan atau mengorder korban pada tanggal 10 dan disanggupi oleh Fani pada tanggal 11," ungkapnya.

 

Promosi 1

Dilecehkan Saat Tertidur Pulas

Ia menuturkan pencabulan anak dibawah umur oleh mantan Kapolres Ngada itu terjadi pada 11 Juni 2024. Saat itu Fajar sudah menunggu di hotel sebelum Fani datang bersama korban.

Korban yang saat itu merasa kelelahan akhirnya tertidur pulas di kamar hotel. Namun saat sedang tertidur pulas, Fajar langsung melakukan kekerasan seksual dan pencabulan lalu merekam menggunakan ponselnya.

Fani saat itu disuruh untuk menunggu di area kolam renang hotel saat AKBP Fajar mencabuli korban di kamar. Usai Fajar meminta Fani untuk mengantar anak itu pulang.

Saat ini Polda NTT sudah menetapkan FF alias Fani (20) sebagai tersangka dalam kasus yang menjerat eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Mahasiswi pada sebuah perguruan tinggi negeri di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini ditetapkan menjadi tersangka dalam dua kasus yakni, tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Fani yang ditetapkan sebagai tersangka langsung ditahan di Rutan Polda NTT di lantai III Gedung Tahti Polda NTT sejak Senin (24/3) kemarin.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya