Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Menekraf/Kabekraf), Teuku Riefky Harsya, terus mendorong perkembangan industri ekonomi kreatif dengan berbagai cara seperti kebijakan akses pendanaan bagi pelaku ekonomi kreatif (ekraf) hingga insentif seperti pembebasan cukai.
Terbaru, Menekraf bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, untuk membahas optimalisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pelaku ekonomi kreatif.
Baca Juga
Dalam pertemuan tersebut, Menko Airlangga menegaskan bahwa pemerintah masih meninjau jumlah KUR yang didistribusikan tanpa adanya batasan. Namun, ia menekankan pentingnya peran Kemenekraf sebagai kurator untuk memastikan KUR tepat sasaran bagi pelaku ekraf.
Advertisement
"Salah satu tantangan yang dihadapi adalah penilaian terhadap Kekayaan Intelektual (KI) sebagai aset yang belum terlihat secara konkret dalam mekanisme pembiayaan," jelas menko Airlangga dalam keterangan tertulis, Rabu (26/3/2025).
Menekraf Riefky menyampaikan bahwa pemerintah berupaya memperluas akses pendanaan, khususnya bagi sektor animasi, perfilman, event, dan musik.
"Saat ini, hanya 10 dari 17 subsektor ekonomi kreatif yang mendapatkan akses KUR. Kami mendorong adanya skema khusus yang memungkinkan pelaku industri kreatif mendapatkan pinjaman berbasis aset KI. Dengan pendekatan ini, industri perfilman misalnya, bisa mengakses KUR hingga Rp 10 miliar," jelasnya.
Selain itu, Kemenekraf juga mengusulkan kebijakan pembebasan cukai bagi industri perfilman dan event, termasuk alat-alat produksi yang digunakan dalam penyelenggaraan acara musik dan festival.
Skema ini diharapkan dapat menarik lebih banyak produksi film internasional ke Indonesia dan meningkatkan daya saing industri kreatif lokal.
Pendekatan Hexalix
Dalam sektor teknologi, Kemenko Perekonomian menyarankan untuk turut mendorong skema insentif bagi pengembang perangkat lunak (software development) yang berorientasi ekspor.
"Produk digital memiliki nilai ekonomi tinggi dan berkontribusi dalam penciptaan lapangan kerja berkualitas. Dengan dukungan skema insentif yang tepat, industri ini dapat berkembang lebih pesat," tambah Airlangga.
Kemenekraf saat ini mengadopsi pendekatan Hexalix, yang melibatkan kerja sama antara pemerintah, asosiasi industri, pelaku bisnis, lembaga keuangan, akademisi, serta komunitas kreatif.
Sinergi ini bertujuan untuk mengatasi hambatan regulasi, memperbaiki sistem pembiayaan, serta meningkatkan daya saing ekonomi kreatif sebagai motor pertumbuhan baru (new engine of growth). Menekraf Riefky juga menekankan pentingnya keakuratan data dalam distribusi KUR.
"Saat ini, presentasi distribusi KUR untuk ekonomi kreatif hanya 2,4%. Kami berharap Kemenko Perekonomian dapat mendukung revisi kebijakan agar lebih banyak pelaku ekraf yang memperoleh manfaat dari program ini," ujarnya.
Advertisement
Jasa Penilai Kekayaan Intelektual
Selain itu, Kemenekraf meminta Kementerian Keuangan untuk mengeluarkan kebijakan jasa penilai khusus bagi Kekayaan Intelektual (KI) yang bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM. Langkah ini bertujuan agar KI dapat diakui sebagai aset berharga dalam skema pembiayaan.
Dalam kesempatan tersebut, Menko Airlangga menyampaikan bahwa pihaknya akan mengevaluasi proyek ekonomi kreatif yang telah berjalan untuk memastikan efektivitas kebijakan pendanaan.
"Kami menyoroti perlunya harmonisasi regulasi terkait pembiayaan komersial dan KUR, agar pelaku usaha yang telah memperoleh pinjaman komersial tetap bisa mengakses KUR jika memenuhi syarat," ujarnya.
Dengan adanya sinergi antara Kemenekraf dan Kemenko Perekonomian, diharapkan industri ekonomi kreatif dapat semakin berkembang, menciptakan lapangan kerja berkualitas, serta menjadi sektor unggulan dalam pertumbuhan ekonomi nasional.
