Kemenhub Bakal Tindak Tegas Perusahaan yang Timbulkan Pencemaran Batu Bara di Marunda

Kemenhub telah melakukan langkah-langkah antisipasi dampak debu batu bara di Marunda, Jakarta Utara.

oleh Yopi Makdori diperbarui 18 Mar 2022, 18:43 WIB
Diterbitkan 18 Mar 2022, 18:43 WIB
Rusunawa Marunda Tercemar Polusi Debu Batu Bara
Warga menunjukkan debu batu bara yang mencemari Rusunawa Marunda, Jakarta Utara, Rabu (9/3/2022). Pencemaran debu batu bara mengakibatkan sejumlah penghuni mengalami sesak nafas, gatal-gatal. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas pelabuhan (KSOP) Marunda Capt Isa Amsyari menegaskan akan menyanksi perusahaan-perusahaan yang menimbulkan pencemaran imbas bongkar batu bara di Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara. Menurut Isa, jika terbukti ada pelanggaran dan pencemaran lingkungan pihaknya akan menindak tegas perusahaan-perusahaan tersebut.

"Langkah konkretnya adalah menekankan kepada para pengusaha yang melakukan kegiatan di pelabuhan Marunda agar melaksanakan kewajiban sesuai yang tertera di dokumen Amdalnya, seperti menyiram saat Bongkar Batubara, memasang jaring serta menutup tumpukan batu bara dan saat ini pihak terminal KCN sudah menanam sejumlah pohon," kata dia dalam keterangan tulis, Jumat (18/3/2022).

Kendati begitu, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui KSOP Marunda telah melakukan langkah-langkah antisipasi dampak debu batu bara di Marunda, Jakarta Utara. Isa mengungkapkan beberapa langkah itu sudah dan akan terus dilakukan.

"Yaitu melakukan penyiraman selama kegiatan bongkar batu bara, memasang jaring di sekitar lokasi untuk menyaring debu batu bara dan menanam pepohonan di lokasi untuk dapat menangkap debu batu bara serta menutup tumpukan batu bara," ujarnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Lakukan Audit

Di saat yang sama KSOP Marunda juga sudah bersurat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melakukan appraisal/audit/evaluasi terhadap terminal yang dipergunakan untuk kegiatan bongkar batu bara.

"Agar nantinya diperoleh hasil audit mengenai kelayakan atau dampak yang ditimbulkan, apakah masih di bawah ambang atau tidak," ungkapnya.

Isa menjelaskan, nantinya hasil appraisal akan menjadi rujukan untuk langkah berikutnya sebagai langkah antisipasi jangka panjang. Ia juga menjelaskan, bahwa kegiatan bongkar batu bara sudah sesuai SOP dan sudah memberikan update mengenai penanganan debu batu bara.

"Untuk pernyataan bahwa udara telah tercemar, harus didukung dengan bukti otentik yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup sebagai instansi yang berwenang," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya