Wagub Jakarta Minta Masyarakat Tunggu Keputusan Pemerintah soal Salat Tarawih

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta masyarakat menunggu keputusan pemerintah terkait pelaksanaan salat tarawih di bulan Ramadan 2022.

oleh Mevi Linawati diperbarui 23 Mar 2022, 07:59 WIB
Diterbitkan 23 Mar 2022, 07:58 WIB
FOTO: Pelaksanaan Salat Tarawih Pertama di Masjid Istiqlal
Umat muslim melaksanakan salat tarawih di Masjid Istiqlal, Jakarta, Senin (12/4/2021). Pemerintah menetapkan awal puasa atau 1 Ramadan 1442 H jatuh pada 13 April 2021 berdasarkan keputusan bulat dari berbagai ormas Islam hingga ahli astronomi dalam Sidang Isbat. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta masyarakat menunggu keputusan pemerintah terkait pelaksanaan salat tarawih di bulan Ramadan 2022.

Hingga saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum menerima instruksi atau edaran dari Kementerian Agama mengenai hal tersebut.

"Mengenai (salat) tarawih, kita sama-sama tunggu surat edaran dari Kementerian Agama RI bagaimana aturan pelaksanaan salat tarawih nanti," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa 22 Maret 2022, seperti dikutip dari Antara.

Meski demikian, Riza mengingatkan soal aturan ibadah tersebut sudah tercantum dalam PPKM Level 2. Namun secara detail masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.

Berdasarkan aturan PPKM Level 2, tempat ibadah di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) bisa menggelar peribadatan berjamaah dengan dihadiri maksimal 75 persen dari kapasitas maksimal.

Peningkatan kapasitas ini diizinkan setelah penurunan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari level 3 ke level 2.

PPKM Diperpanjang

Pemerintah pusat memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali, mulai 22 Maret sampai 4 April 2022.

Untuk daerah yang melaksanakan PPKM level 2, tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan maksimal 75 persen.

Hal ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Pelaksanaan kegiatan di tempat ibadah diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

Gejala Covid-19 Omicron dan Cara Penanganan

Infografis Gejala Covid-19 Omicron dan Cara Penanganan
Infografis Gejala Covid-19 Omicron dan Cara Penanganan (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya