Soal Duit Doni Salmanan untuk Wonderland Indonesia, Alffy Rev: Tidak Sampai Rp1 Miliar

Alffy Rev menjelaskan bahwa dirinya telah berbicara gamblang kepada penyidik soal aliran dana untuk proyek musik Wonderland Indonesia yang didukung pendanaannya oleh Doni Salmanan.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 24 Mar 2022, 18:38 WIB
Diterbitkan 24 Mar 2022, 17:24 WIB
Musikus Alffy Rev diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus Doni Salmanan
Musikus Alffy Rev bersama sang istri mendatangi Bareskrim Polri. Dia memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa terkait kasus Doni Salmanan. (Merdeka.com/Nur Habibie)

Liputan6.com, Jakarta - Musikus sekaligus Youtuber Alffy Rev menyelesaikan pemeriksaannya sebagai saksi, untuk kasus dugaan investasi bodong berkedok trading dengan tersangka Doni Salmanan. Kepada awak media, Alffy menjelaskan bahwa dirinya telah berbicara gamblang kepada penyidik soal aliran dana untuk proyek musik Wonderland Indonesia yang didukung pendanaannya oleh Doni Salmanan.

"Saya santai bener-bener menceritakan apa yang terjadi terus gimana Wonderland Indonesia bisa disupport Doni," kata Alffy Rev di Mabes Polri Jakarta, Kamis (24/3/2022).

Alffy menyebut uang yang diterimanya dari Doni Salmanan untuk proyek musik ini tidak banyak. Meski tidak menyebutkan angkanya, namun dia memastikan jumlahnya tidak mencapai Rp1 miliar dan diperuntukkan untuk belanja kebutuhan proses produksi proyek musik terkait.

"Enggak banyak, enggak sampe Rp1 miliar," jelas Alffy.

Saat disinggung terkait pengembalian uang, Alffy mengaku uang tersebut sudah habis untuk kebutuhan produksi musik. Dia mengklaim, proyek tersebut melibatkan banyak kru dan seniman yang juga dilibatkan dalam proyek ini.

"Proses uang itu sudah kami pakai untuk produksi dan teman-teman bisa lihat sendiri Wonderland Indonesia sangat massal. Libatkan ratusan kru dan seniman, jadi memang secara uang habis ke sana," rinci dia.

Meski menyatakan uang pemberian Doni sudah habis, Alffy memastikan tetap siap bertanggung jawab untuk mengembalikan semampunya dengan alat-alat produksi hasil belanja untuk proyek itu.

"Tapi kalau misalkan kalau dituntut pertanggungjawabannya, saya waktu itu sempat bilang silakan ambil komputer animasi kami, kamera kalau dirasa tidak cukup. Saya rasa itu cukup," urai Alffy.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Awal Perkenalan Alffy dengan Doni Salmanan

Alffy melanjutkan, proyek musik garapannya yang bertajuk Wonderland Indonesia adalah pintu masuk perkenalan antara dirinya dan Doni. Kala itu, proposal proyek musiknya kerap mendapat penolakan. Kendati saat hal itu disiarkan Alffy di media sosial, gayung pun bersambut oleh Doni.

"Waktu itu sudah saya umumkan di IG. Saya mengumumkan proyek Wonderland Indonesia yang ditolak proposalnya dan lain-lain. Kemudian Doni membantu dan terjadi (perkenalan)," jelas Alffy.

Alffy berharap proyek musik yang mengangkat tema nasionalisme ini tidak lagi disoal dengan kasus terkait. Justru sebaliknya, dirinya ingin proyek musik ini mendapat dukungan penuh khususnya dari pihak pemerintah.

"Seharusnya yang jadi poin adalah gimana Wonderland Indonesia ini di-support oleh pemerintah seharusnya kita di-support. Wonderland Indonesia ini karya bersama harus dirayakan bersama, jadi semoga kita dapat sponsor yang seharusnya mensponsori," harap dia menandaskan.


Latar Belakang Kasus

Allfy menjadi bagian dari deretan publik figur yang diperiksa terkait aliran dana sang 'Crazy Rich Bandung'. Sebelumnya, nama-nama besar seperti Arif Muhammad, Reza Arap, Rizky Billar hingga Rizky Febian sudah lebih dulu diperiksa terkait hal senada. Bedanya, uang yang diterima Alffy dari Doni diberikan untuk kebutuhan membuat video klip proyek musiknya.

Saat ini, Doni sudah berstatus tersangka sejak 8 Maret 2022 dan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Sosok yang berperan sebagai afiliator platform Quotex ini dijerat pasal berlapis, mulai penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, seperti Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU dan terancam hukuman 20 tahun penjara.

Infografis Crazy Rich Indra Kenz Terjerat Kasus Binomo. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Crazy Rich Indra Kenz Terjerat Kasus Binomo. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya