Liputan6.com, Jakarta Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Covid-19, Sonny Harry Harmadi menyatakan syarat vaksinasi booster Covid-19 bagi pemudik bukan untuk melarang orang pulang kampung, melainkan untuk mendorong vaksinasi booster.
Saat ini, angka vaksin dosis ketiga baru mencapai 8,7 persen.
“Enggak ada pelarangan mudik secara halus, booster. Syarat booster untuk mendorong vaksinasi booster, kita harap menjelang lebaran bisa capai 30 persen terutama bagi kelompok rentan,” kata Sonny dalam diskusi daring, Sabtu (26/3/2022).
Advertisement
Sonny memastikan tak ada larangan bagi pemudik, sebab bagi yang belum vaksin ketiga namun telah mendapat dua dosis, tetap bisa mudik dengan melalukan tes terlebih dahulu.
“Tidak ada maksud melarang, karena semua boleh mudik,” kata dia.
Saat ini, Satgas tengah menyiapkan aturan teknis terkait mudik. “Juknis masih disiapkan, maraton terus menerus, Surat edaran Kasatgas sedang disiapkan, insyaAllah dalam waktu dekat selesai,” kata dia.
Vaksinasi di Indonesia Sudah Tinggi
Selain itu, Sonny mengingatkan bahwa aturan memperbolehkan mudik dibuat berdasar data dan kajian. Ia menyebut angka vaksinasi di Indonesia sudah tinggi.
“Kita tidak bisa terus menerus mencegah orang melalukan mobilitas, yang penting vaksinasi kita sudah cukup tinggi lo. Total penduduk Indonesia sudah vaksin mencapai 58 persen, capaian 74 persen bagi kelompok di atas 12 tahun itu cukup tinggi,” kata dia.
“Berbeda dengan tahun lalu, tahun lalu itu baru sekitar 3-4 persen yang sudah divaksin, kedua kini prilaku masyarajat jauh lebih baik. Kepatuhan prokes sudah sangat baik,” pungkas dia.
Advertisement