Siap-Siap Tilang Kecepatan di Tol

Para pengendara di jalan tol yang memacu kendaraannya dengan kecepatan lebih dari 120 km per jam akan ditilang elektronik. Penindakan akan dilakukan mulai 1 April 2022.

oleh Nanda Perdana PutraAdy AnugrahadiMuhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 30 Mar 2022, 00:05 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2022, 00:05 WIB
FOTO: Rencana Sanksi Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi
Kendaraan bermotor melintas di ruas Tol Dalam Kota, Jakarta, Rabu (27/10/2021). Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi mulai 13 November 2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi akan menilang para pengendara yang memacu mobilnya melebihi batas kecepatan 100 kilometer per jam di jalan tol. Aturan tersebut akan diberlakukan mulai 1 April 2022.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memanfaatkan speed camera untuk memonitor kecepatan seluruh pengendara di dalam tol. Nantinya, pelanggar kecepatan yang melebihi batas akan tertangkap di speed camera, lengkap bersama pelat nomor kendaraannya.

"Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda," tutur Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan seperti dikutip dalam situs korlantas.polri.go.id, Minggu (27/3/2022).

Menurut Aan, proses tilang elektronik tentunya dimulai dengan proses verifikasi yang disusul dengan mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan. Sejauh ini, sudah ada lima kamera speed yang tersebar dari Jawa Timur hingga Jakarta.

"Ada batas kecepatan yang harus dipatuhi oleh semua pengendara untuk menjaga keamanan dan keselamatan di jalan," kata Aan.

Peraturan kecepatan di jalan tol sendiri diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 23 ayat 4.

Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan Pasal 3 ayat 4 pada Pasal 23 ayat 4, yang disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 kilometer per jam sampai tertinggi 100 kilometer per jam.

Adapun secara rinci, untuk tol dalam kota batas kecepatan minimal berkendara 60 kilometer per jam dan maksimal berkendara yaitu 80 kilometer per jam, dan tol luar kota minimal 60 kilometer per jam dan maksimal 100 kilometer per jam.

Polda Metro Pasang Kamera ETLE di 7 Ruas Tol

10 Titik Baru Ditempatkan CCTV Tilang Elektronik ETLE
Kamera pengawas atau CCTV sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terpasang di JPO Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (1/7/2019). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menambah 10 titik baru penempatan kamera CCTV untuk penilangan sistem ETLE. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Direkorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya langsung menindaklanjuti kebijakan terkait batas kecepatan kendaraan di ruas jalan tol dengan memanggil sejumlah pihak. Rapat koordinasi dijadwalkan di Polda Metro Jaya pada Selasa (29/3/2022).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, rapat dihadiri perwakilan dari Jasa Marga, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Kejaksaan, Pengadilan, serta Dinas Perhubungan untuk membahas penegakan hukum dengan menggunakan kamera ETLE di jalan tol.

Pertemuan yang berlangsung Selasa pagi itu bertujuan agar ada kesamaan persepsi dan tatacara penindakan. "Kami undang supaya jelas dan tersosialisasi juga ke masyarakat. Nanti hasil rapat kita sampaikan ke media," kata Sambodo.

Dari hasil pertemuan itu, Kepolisian memutuskan akan memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kepada pelanggar di dalam ruas jalan tol. Ada dua jenis pelanggaran yang akan ditindak menggunakan ETLE.

"Ada dua pelanggaran yang ditindak, pelanggaran pertama ialah pelanggaran batas kecepatan dan pelanggaran kedua adalah pelanggaran batas muatan," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Selasa.

Polisi memastikan penerapan tilang ETLE di jalan tol juga akan berlaku pada kendaraan yang berplat khusus, seperti RFS. "Semua berlaku, sama seperti ganjil-genap. Kita akan kirim ke instansi karena sesuai yang ada di database alamat rumah tersebut," ujar Sambodo.

Sambodo menjelaskan, tilang elektronik ini menggunakan sejenis kamera yang akan menangkap kecepatan laju para pelanggar.

Ada tujuh ruas jalan Tol yang telah dipasang kamera tersebut. Antara lain Tol Jakarta-Cikampek, Tol MBZ, Tol Sedyatmo arah Bandara, Tol Jakarta Inner Ring Road (Tol Dalam Kota), Tol Kunciran-Cengkareng, Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR), dan Tol Jakarta-Tangerang.

Sambodo mengingatkan, pelanggar kecepatan di dalam tol saat ini baru akan diberikan sanksi teguran. Hal itu merupakan bentuk sosialisasi yang dilakukan hingga akhir Maret 2022 nanti.

Sementara penindakan dan sanksi tilang yang sesungguhnya bagi pelanggar kecepatan dan kelebihan muatan di dalam tol baru akan berlaku mulai 1 April 2022.

"Dari 1 sampai 31 Maret 2022 surat tilang tetap dikirimkan ke rumah masing-masing pelanggar tapi masih ada tulisan sosialisasi e-TLE. Artinya pemberitahuan saja sifatnya teguran. Tapi saat 1 April nanti maka tulisan sosialisasi e-TLE akan hilang," ucap Sambodo menutup.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya