Polisi Bakal Tilang Pengendara Ngebut Lebihi 120 KM per Jam di Jalan Tol

Polisi akan menilang para pengendara yang memacu mobilnya melebihi batas kecepatan 100 kilometer per jam di jalan tol.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 27 Mar 2022, 16:02 WIB
Diterbitkan 27 Mar 2022, 15:46 WIB
Volume Kendaraan Meningkat di Jalan Tol
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Tol Jagorawi, Jakarta, Sabtu (13/11/2021). Jalan Tol Jasa Marga Group pada Oktober 2021 meningkat sebesar 6,64 persen jika dibandingkan dengan LHR September 2021 pada masa PPKM level 3. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi akan menilang para pengendara yang memacu mobilnya melebihi batas kecepatan 100 kilometer per jam di jalan tol. Aturan tersebut diberlakukan mulai April 2022.

Korlantas Polri sendiri memanfaatkan speed camera untuk memonitor kecepatan seluruh pengendara. Nantinya, pelanggar kecepatan yang melebihi batas akan tertangkap di speed kamera, lengkap bersama pelat nomor kendaraan.

"Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda," tutur Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan seperti dikutip dalam situs korlantas.polri.go.id, Minggu (27/3/2022).

Menurut Aan, penilangan tentunya dimulai dengan proses verifikasi yang disusul dengan mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan. Sejauh ini, sudah ada lima kamera speed yang tersebar dari Jawa Timur hingga Jakarta.

"Ada batas kecepatan yang harus dipatuhi oleh semua pengendara untuk menjaga keamanan dan keselamatan di jalan," kata Aan.

Peraturan Kecepatan Kendaraan di Jalan Tol

Peraturan kecepatan di jalan tol sendiri diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 23 ayat 4.

Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan Pasal 3 ayat 4 pada Pasal 23 ayat 4, yang disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 kilometer per jam sampai tertinggi 100 kilometer per jam.

Adapun secara rinci, untuk tol dalam kota batas kecepatan minimal berkendara 60 kilometer per jam dan maksimal berkendara yaitu 80 kilometer per jam, dan tol luar kota minimal 60 kilometer per jam dan maksimal 100 kilometer per jam.

 

Begini proses e-tilang

Infografis E-Tilang
Begini proses e-tilang (liputan6.com/deisy)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya