KPK Minta DPR Percepat RUU Perampasan Aset dan Penyadapan

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta Komisi III segera membahas dua rancangan undang-undang (RUU) yang berkaitan dengan KPK.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 30 Mar 2022, 15:58 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2022, 15:58 WIB
Pimpinan dan Dewas KPK Rapat Bersama Komisi III DPR
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) bersama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/1/2020). RDP membahas rencana kinerja KPK tahun 2020 serta tugas Dewan Pengawas. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta Komisi III segera membahas dua rancangan undang-undang (RUU) yang berkaitan dengan KPK. Dua RUU yang dimaksud adalah RUU Perampasan Aset dan RUU Penyadapan.

Firli mengaku pihaknya terus menunggu RUU tersebut bisa disahkan untuk mendukung kinerja KPK.

"KPK memang masih berharap dan terus berharap mohon dukungan kepada Komisi III DPR RI terkait dengan dua rancangan undang-undang yang sampai hari ini kita tunggu," ujar Firli dalam RDP Komisi III, Rabu (30/3/2022).

"Pertama adalah pengesahan rancangan undang-undang perampasan aset, yang kedua adalah rancangan undang-undang penyadapan," sambungnya.

Diketahui, dua RUU tersebut belum masuk Prolegnas Prioritas melainkan masuk dalam Prolegnas jangka panjang.

SOP Penyadapan

KPK dengan Komisi III DPR
Ketua KPK Firli Bahuri menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/3/2021). Dalam rapat dengar tersebut, KPK dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK membahas terkait dengan evalusasi pelaksanaan tugas dan fungsi KPK. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI meminta penjelasan KPK terkait SOP penyadapan oleh KPK.

"Penyadapan dulu, Pak Firli. Seingat sayadalam rapat yang lalu, seharusnya ada SOP yang disampaikan ke kita. Jika ada SOP itu, kita naikkan menjadi norma-norma baru," ujarnya.

"Tapi pertanyaan saya, seandainya dua RUU ini diberi pemerintah dan DPR, berapa banyak lagi KPK bisa menyelamatkan uang negara. Untuk apa minta itu kalau tidak ada target tadi," pungkas Hinca.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya