Tilang ETLE di Jalan Tol, 19 Kendaraan Langgar Batas Kecepatan

Pelanggar batas kecepatan maksimum dan kelebihan muatan di jalan tol akan dikenakan sanksi mulai 1 April 2022.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 02 Apr 2022, 15:05 WIB
Diterbitkan 02 Apr 2022, 14:59 WIB
FOTO: Mulai April 2022, Tilang Elektronik Berlaku di Jalan Tol
Mobil melintasi jalan Tol Tangerang-Jakarta di Tangerang, Banten, Rabu (30/3/2022). Mulai April 2022, Korlantas Polri akan menerapkan tilang elektronik bagi pengendara yang memacu kecepatan hingga 120 km per jam di jalan tol. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan tilang berbasis elektronik atau e-TLE di jalan tol memasuki hari kedua. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam mengatakan, ada 19 kendaraan yang melanggar kebijakan batas kecepatan pada hari perdana saat diberlakukan 1 April 2022.

"Ada 19 pelanggaran over speed," kata Jamal saat dihubungi awak media, Sabtu (2/4/2022).

Dia menjelaskan, pelanggar terekam kamera pemantau kecepatan dan diberikan sanksi tilang elektronik. Diketahui, 19 kendaraan ditindak saat melintasi lima titik yang sudah terpasang kamera, seperti di Tol Dalam Kota, Tol Sedyatmo, Tol Jakarta-Cikampek, dan JORR Kunciran-Cengkareng.

Selain aturan batas kecepatan, pengendara juga bisa ditilang saat melanggar batas muatan di jalan tol. Tilang elektronik ini berlaku sejak 1 April 2022 dan akan terpantau setiap harinya selama 24 jam.

Pengendara melintas di ruas tol tersebut harus selalu menjaga batas kecepatan normal dengan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam.

Aturan tentang tilang di jalan tol tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

Tilang ETLE di Jalan Tol Mulai Berlaku Jumat 1 April

Pelanggar batas kecepatan maksimum dan kelebihan muatan di jalan tol akan dikenakan sanksi mulai 1 April 2022. Di wilayah hukum Polda Metro Jaya, tilang electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diterapkan pada 7 ruas tol Jakarta, Tangerang, Bekasi.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan jenis pelanggaran yang ditindak menggunakan tilang ETLE.

"Ada dua pelanggaran yang ditindak, pelanggaran pertama ialah pelanggaran batas kecepatan dan pelanggaran, kedua pelanggaran batas muatan," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Selasa 29 Maret 2022.

Sambodo memastikan, tilang ETLE di jalan tol berlaku untuk semua jenis kendaraan termasuk kendaraan berpelat khusus, seperti RFS.

"Semua berlaku, sama seperti ganjil-genap. Kita akan kirim ke instansi karena sesuai yang ada di database alamat rumah tersebut," ujar Sambodo.

Sambodo menjelaskan, tilang elektronik ini menggunakan sejenis kamera yang akan menangkap kecepatan laju para pelanggar.

7 Ruas Jalan Tol Dipasang Kamera

Ada tujuh ruas jalan Tol yang telah dipasang kamera tersebut. Antara lain Tol Jakarta-Cikampek, Tol MBZ, Tol Sedyatmo arah Bandara, Tol Jakarta Inner Ring Road (Tol Dalam Kota), Tol Kunciran-Cengkareng, Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR), dan Tol Jakarta-Tangerang.

Sambodo mengingatkan, pelanggar kecepatan di dalam tol saat ini baru akan diberikan sanksi teguran. Hal itu merupakan bentuk sosialisasi yang dilakukan hingga akhir Maret 2022 nanti.

Sementara penindakan dan sanksi tilang yang sesungguhnya bagi pelanggar kecepatan dan kelebihan muatan di dalam tol baru akan berlaku mulai 1 April 2022.

"Dari 1 sampai 31 Maret 2022 surat tilang tetap dikirimkan ke rumah masing-masing pelanggar tapi masih ada tulisan sosialisasi ETLE. Artinya pemberitahuan saja sifatnya teguran. Tapi saat 1 April nanti maka tulisan sosialisasi ETLE akan hilang," tandas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya