Liputan6.com, Jakarta - Direkorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memanggil sejumlah pihak guna menindaklanjuti kebijakan terkait batas kecepatan mobil di ruas jalan tol.Â
Rapat koordinasi dijadwalkan di Polda Metro Jaya pada Selasa (29/3/2022).
"Besok kita undang rapat para pihak terkait," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan Senin (28/3/2022).
Advertisement
Sambodo mengatakan, rapat dihadiri perwakilan dari Jasa Marga, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Kejaksaan Pengadilan serta Dinas Perhubungan untuk membahas penegakan hukum dengan menggunakan kamera ETLE di jalan tol.
Pertemuan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB. Adapun, tujuan agar ada kesamaan persepsi dan tatacara penindakan.
"Kami undang supaya jelas dan tersosialisasi juga ke masyarakat. Nanti hasil rapat kita sampaikan ke media," tandas dia.
Sebelumnya, Polisi akan menilang para pengendara yang memacu mobilnya melebihi batas kecepatan 100 kilometer per jam di jalan tol. Aturan tersebut diberlakukan mulai April 2022.
Korlantas Polri sendiri memanfaatkan speed camera untuk memonitor kecepatan seluruh pengendara. Nantinya, pelanggar kecepatan yang melebihi batas akan tertangkap di speed kamera, lengkap bersama pelat nomor kendaraan.
"Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda," tutur Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan seperti dikutip dalam situs korlantas.polri.go.id, Minggu (27/3/2022).
Menurut Aan, penilangan tentunya dimulai dengan proses verifikasi yang disusul dengan mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan. Sejauh ini, sudah ada lima kamera speed yang tersebar dari Jawa Timur hingga Jakarta.
"Ada batas kecepatan yang harus dipatuhi oleh semua pengendara untuk menjaga keamanan dan keselamatan di jalan," kata Aan.
Aturan Kecepatan Kendaraan di Tol
Peraturan kecepatan di jalan tol sendiri diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 23 ayat 4.
Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan Pasal 3 ayat 4 pada Pasal 23 ayat 4, yang disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 kilometer per jam sampai tertinggi 100 kilometer per jam.
Adapun secara rinci, untuk tol dalam kota batas kecepatan minimal berkendara 60 kilometer per jam dan maksimal berkendara yaitu 80 kilometer per jam, dan tol luar kota minimal 60 kilometer per jam dan maksimal 100 kilometer per jam.
Advertisement