Kronologi Penangkapan Tersangka Baru Kasus Binomo Brian Edgar di Bali

Polisi menangkap Brian Edgar Nababan, tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 04 Apr 2022, 15:06 WIB
Diterbitkan 04 Apr 2022, 15:06 WIB
Penampakan Manager Development Binomo, Brian Edgar Nababan
Penampakan Manager Development Binomo, Brian Edgar Nababan saat ditangkap tim Bareskrim Polri di Bali. Dia menjadi tersangka baru kasus Binomo setelah Indra Kenz. (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi merinci alur kronologi penangkapan Brian Edgar Nababan, tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo. Dia merupakan pegawai platform tersebut dengan jabatan Manager Development Binomo.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan, penyidik melakukan penelusuran hingga akhirnya bergerak dalam operasi penangkapan terhadap Brian Edgar Nababan pada Kamis malam 31 Maret 2022.

"Penangkapan terhadap tersangka atas nama inisial BEN pada tanggal 31 Maret 2022 di vila Seminyak, di Kuta Utara, Badung, Bali," tutur Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2022).

Menurut Ahmad, petugas baru membawa Brian pagi harinya pada Jumat, 1 April 2022 dari Bali ke Jakarta. Penahanan pun langsung dilakukan terhadapnya di Jakarta sekaligus proses pemeriksaan lanjutan.

"Keterlibatan tersangka BEN yaitu selaku pencari affiliator dan juga ada aliran dana, yang bersangkutan mengirimkan sejumlah uang ke tersangka IK (Indra Kenz) selaku partner Binomo," jelas dia.

 

 

 

Pemeriksaan Fakarich

6 Potret Fakarich, Disebut Mentor Trading Indra Kenz dan Doni Salmanan
Sosok Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich, mentor afiliator Indra Kenz dan Doni Salmanan. (Sumber: YouTube/Indra Kesuma)

Sementara itu, setelah dua kali mangkir, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich akhirnya menyambangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, hari ini untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Hari ini tiba di Bareskrim dan diambil keterangannya sebagai saksi, dan saat ini proses masih berlanjut. Yang bersangkutan diperiksa terkait dengan hubungan yang bersangkutan dengan tersangka IK, hubungannya yaitu terkait dengan aliran dana yang mengalir dari saudara F ke saudara IK," Ahmad menandaskan.

Brian Edgar Nababan Tersangka Baru Kasus Binomo

Indra Kesuma alias Indra Kenz
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan (tengah) didampingi Karopenmas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat jumpa pers kasus Binomo dengan tersangka Indra Kenz di Jakarta, Jumat (25/3/2022). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Polisi menetapkan tersangka baru dalam kasus trading binary option Binomo atas nama Brian Edgar Nababan. Dia merupakan salah satu pekerja di perusahaan aplikasi tersebut.

"Mendaftar di perusahaan Rusia 404 Group yang ada kerja sama khusus dengan Binomo, tersangka diterima sebagai customer support platform Binomo yang bertugas menerima komplain dari pemain Binomo terutama dari pemain Binomo di Indonesia," tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Minggu 3 April 2022.

Menurut Whisnu, tersangka diangkat menjadi Manager Development Binomo pada 2019. Sesuai dengan jabatannya, Brian bertugas menawarkan para influencer di Indonesia menjadi afiliator platform Binomo.

"Dengan keuntungan sistem bagi hasil," jelas dia.

Brian Edgar Nababan disangkakan pidana pokok layaknya Indra Kesuma alias Indra Kenz, yakni dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.

Hal itu tertuang dalam Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

"Nanti kita tambahkan Pasal 55 dan 56 KUHP (persekongkolan tindak kejahatan)," Whisnu menandaskan.

Crazy Rich Indra Kenz Terjerat Kasus Binomo

Infografis Crazy Rich Indra Kenz Terjerat Kasus Binomo. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Crazy Rich Indra Kenz Terjerat Kasus Binomo. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya