Polisi Dalami Tujuan Manajer Binomo Kirim Rp120 Juta ke Indra Kenz

Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap Brian Edgar Nababan selaku Manager Development Binomo, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 04 Apr 2022, 13:08 WIB
Diterbitkan 04 Apr 2022, 13:08 WIB
FOTO: Indra Kenz Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Penipuan
Indra Kesuma alias Indra Kenz tiba di Gedung Bareskrim, Jakarta, Kamis (24/2/2022) (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap Brian Edgar Nababan selaku Manager Development Binomo, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi lewat trading binary option aplikasi Binomo. Penyidik mendalami tujuan aliran dana Rp120 juta dari Brian kepada Indra Kenz.

"Masih didalami," tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Senin (4/4/2022).

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka baru dalam kasus trading binary option Binomo, yakni salah satu pekerja di platform tersebut. Dia juga terdeteksi pernah mengirimkan uang sebesar Rp 120 juta ke Indra Kesuma alias Indra Kenz.

"Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp120 juta kepada tersangka Indra Kesuma ada Februari 2021," tutur Dirtipideksus Bareksrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Minggu (3/4/2022).

Whisnu menyebut, tersangka atas nama Brian Edgar Nababan ditangkap pada Sabtu, 1 April 2022. Dia merupakan pekerja di platform tersebut dengan jabatan manager development Binomo.

"Sejak Februari 2019, tersangka mendapatkan jabatan sebagai manager development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil," jelas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Dijerat

Brian dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

"Nanti kita tambahkan Pasal 55 dan 56 KUHP (persekongkolan tindak kejahatan)," Whisnu menandaskan.


Infografis

Infografis Crazy Rich Indra Kenz Terjerat Kasus Binomo. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Crazy Rich Indra Kenz Terjerat Kasus Binomo. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya