Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap tersangka baru kasus dugaan penipuan trading binary option lewat platform Binomo atas nama Brian Edgar Nababan. Dia diketahui berperan sebagai perekrut afiliator Binomo di Indonesia.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan, Brian Edgar Nababan mengawali karirnya di Binomo dengan mendaftar ke perusahaan Rusia 404 Group. Perusahaan asal Rusia itu memiliki kerja sama khusus dengan Binomo.
Advertisement
Baca Juga
Tersangka diterima sebagai customer support platform Binomo dan bertugas menerima komplain dari pemain aplikasi tersebut, terutama yang berada di Indonesia.
"Sejak Februari 2019, tersangka mendapatkan jabatan sebagai manager development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil," tutur Whisnu saat dikonfirmasi, Minggu (3/4/2022).
Atas dasar keterlibatan tersebut, polisi pun penangkapan Brian pada Jumat, 1 April 2022. Selanjutnya, dia diperiksa sebagai tersangka kasus Binomo pada hari yang sama.
Dijerat Pasal Berlapis
Dia pun disangkakan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
"Nanti kita tambahkan Pasal 55 dan 56 KUHP (persekongkolan tindak kejahatan)," jelas dia.
Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam penangkapan itu. Sejauh ini, pemeriksaan Brian sebagai tersangka atas kasus tersebut masih dilakukan petugas.
"Telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokes Polri, bahwa penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa satu buah laptop," Whisnu menandaskan.
Advertisement