Munarman Divonis 3 Tahun Penjara Atas Kasus Terorisme

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman, hukuman tiga tahun penjara atas kasus terorisme.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Apr 2022, 12:13 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2022, 12:13 WIB
FOTO: FPI Bantah Tudingan Penyerangan Terhadap Polisi
Sekretaris Umum FPI Munarman memberikan keterangan terkait aksi penyerangan terhadap polisi oleh Laskar FPI di Petamburan III, Jakarta, Senin (7/12/2020). Munarman membantah adanya aksi penyerangan terhadap polisi oleh Laskar FPI. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman, hukuman tiga tahun penjara atas kasus terorisme.

"Menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja sebagaimana dakwaan ketiga," kata ketua majelis hakim, saat sidang di PN Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).

Pada dakwaan itu, Munarman disebut turut merencanakan atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme yang berimbas sejumlah ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas. Antara lain, perbuatannya pada Januari-April 2015 di Sekretariat FPI Kota Makassar, Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI) Sulawesi Selatan; Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Sudiang Makassar; dan Pusat Pengembangan Bahasa (Pusbinsa) UIN Sumatera Utara.

"Maka, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara," ujar hakim sebelum mengetuk palu.

 

Pertimbangan Hakim

Ada sejumlah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis tiga tahun hukuman penjara itu. Pertimbangan hal memberatkan yakni Munarman dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme dan pernah menjalani hukuman.

"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme, terdakwa pernah dihukum," kata hakim.

Sementara itu, hal yang meringankan, Munarman merupakan tulang punggung keluarga

Adapun hukuman tersebut sebagaimana Pasal 13 Juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

 

Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Vonis ini lebih rendah 5 tahun dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Munarman dituntut delapan tahun penjara itu disampaikan JPU pada sidang hari Senin (14/2/2022) pekan lalu.

Hal itu merujuk pada Pasal 15 Juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Menjautuhkan pidana terhadap terdakwa Munarman penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap JPU.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya