Ketua IKA UPI Bandung Dukung Sarasehan Rektor dan Organisasi Alumni LPTK Indonesia

selaku ketua IKA UPI, Enggar memimpin pertemuan forum sarasehan rektor dan organisasi alumni Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Jul 2022, 12:26 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2022, 08:12 WIB
enggar
Ketua Ikatan Alumni Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Enggartiasto Lukita bersama sejumlah pimpinan perguruan tinggi dalam Forum Sarasehan Rektor dan Organisasi Alumni (LPTK) di Jakarta, Selasa (19/7/2022) malam. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah tengah merancang Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Forum Sarasehan Rektor dan Alumni organisasi alumni Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan berharap UU Sisdiknas benar-benar menjadi fondasi untuk membangun sistem pendidikan yang bermutu.

"Untuk membangun sistem pembelajaran yang bermutu itu maka pemerintah harus berani menata dan mengatur kembali semua komponen pendukungnya," ujar Enggartiasto Lukita, politisi yang juga Ketua Ikatan Alumni Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Bandung, Selasa (19/7/2022) malam.

Sebelumnya, selaku ketua IKA UPI, ia memimpin pertemuan forum sarasehan rektor dan organisasi alumni Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).

"Kita berharap semua masukan dari sarasehan ini bisa dipertimbangkan pada masa sidang terdekat, Agustus, karena sekarang masih reses," katanya di Hotel EL Royal, Gading Kirana, Kelapa Gading.

Sarasehan rektor dan organisasi alumni LPTK melibatkan sejumlah pimpinan perguruan tinggi negeri dan swasta. Saat memberikan keterangan pers Enggar didampingi Rektor UPI Solehudin, Rektor Unimed Syamsul Gultom, Rektor Undiksha I Nyoman Jampel, Warek I Unnes Zaenuri, Ketua Umum IKA UNJ Juri Ardiantoro, dan Ketua Umum IKA Suyanto.

Sarasehan diikuti 12 Rektor LPTK Negeri dan 12 Ketua Organisasi Alumni LPTK Negeri se-Indonesia. Menjawab pertanyaan, Enggar mengakui terpanggil untuk memberikan dukungannya kepada forum sarasehan rektor dan organisasi alumni LPTK.

"Ini sejalan dengan pesan Pak Presiden bahwa kita memerlukan sumber daya manusia yang andal, terutama di sektor pendidikan ini. Pak Jokowi meminta masalah SDM ini diutamakan," tegas Enggar yang juga politisi Partai Nasdem itu.

UU Sisdiknas menjadi salah satu kerja besar pemerintah karena merangkum tiga undang-undang, yakni UU Guru dan Dosen, UU Perguruan Tinggi, dan UU Sisdiknas. Dalam draf UU Sisdiknas terakhir, Juni, hampir tidak ada materi dari forum sarasehan rektor dan organisasi alumni LPTK.

Dari sarasehan rektor diketahui semakin banyaknya organisasi LPTK, yang jumlahnya sudah hampir mencapai 700. Forum sarasehan rektor mengkritisi kemudahan dalam pemberian akreditasi LPTK ini.

 

 


Keputusan dari Sarasehan

Enggar yang didampingi perwakilan forum sarasehan rektor dan organisasi alumni LPTK kemudian menyampaikan hasil pertemuan, yaitu:

1. Dalam penyusunan UU Sisdiknas, perlu difahami bahwa Sistem Pembelajaran adalah inti (nucleus) dari Sistem Pendidikan Nasional. Karena itu, untuk membangun pendidikan nasional yang bermutu tidak ada pilihan lain kecuali membangun sistem pembelajaran yang bermutu, dengan menata dan mengatur kembali semua komponen pendukungnya.

2. Guru sebagai profesi yang memiliki peran dan fungsi strategis dalam pendidikan nasional harus memiliki standar kualifikasi dan kompetensi. Untuk menghasilkan guru profesional diperlukan adanya lembaga yang berwenang, yaitu Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).

3. Draft RUU Sisdiknas terbaru (Juni 2022) tidak memposisikan LPTK sebagai kunci dalam sistem pendidikan nasional. Bahkan, menghilangkan klausul LPTK dalam RUU Sisdiknas. Padahal, LPTK telah berkiprah puluhan tahun dan berkontribusi secara terus menerus terhadap pengadaan guru untuk memenuhi kebutuhan guru secara nasional.

4. LPTK di Indonesia terdiri atas perguruan tinggi negeri dan swasta yang berbentuk universitas, IKIP, STKIP, dan FKIP. Saat ini jumlah LPTK di Indonesia diperkirakan lebih dari 700 lembaga.

5. Atas dasar analisis tersebut di atas maka ada dua pilihan. Pertama, memberikan koreksi total terhadap RUU tentang sistem pendidikan nasional. Kedua, menunda RUU ini untuk memberikan kesempatan kepada Kemendikbudristek yang mewakili pemerintah untuk menyempurnakan draft RUU, sehingga layak untuk dilakukan uji publik secara nasional.

6. Memberikan perhatian sangat serius terhadap LPTK dan terhadap produk yang dihasilkan. Keberadaan LPTK dalam satu sistem pendidikan guru secara nasional merupakan keniscayaan untuk dicantumkan dalam RUU sebagai dasar untuk membangun guru dan pendidikan guru secara kokoh untuk kepentingan pembangunan pendidikan nasional dan masa depan bangsa.

7. Setidaknya ada lima komponen transformasi pendidikan, yaitu: (1) Transformasi standar pendidikan nasional, terutama standar kompetensi siswa dan guru dalam satu tarikan nafas; (2) Transformasi kurikulum sekolah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang beragam (diversified) menurut daerah dan berubah setiap waktu; (3) Transformasi asesmen pendidikan nasional sesuai dengan standar pendidikan dan kurikukum sekolah; (4) Transformasi mutu LPTK (PPG) sejalan dengan arah transformasi pendidikan secara keseluruhan; (5) Transformasi tata kelola dan pengembangan mutu profesi guru sebagai suatu sistem yang berkerlanjutan.

8. Perlu analisis yang mendalam terhadap misi, tugas dan fungsi LPTK sebagai sistem pengadaan guru baru yang diatur dalam UU Sisdiknas, Perbaikan mutu LPTK tidak dapat dilepaskan dari standar profesi guru yang jelas, terukur dan terus di-update, Selama ini Indonesia belum memiliki standar profes! guru sebagai dasar untuk LPTK mendidik calon guru.

9. LPTK dibangun berbasis standar profesi guru (teacher professional standards) yang harus diatur dalam UU Sisdiknas. Pembangunan LPTK yang bermutu harus didasarkan pada standar kompetensi siswa yang secara konseptual tepat, secara operasional jelas dan terukur, serta dapat diremajakan secara terus-menerus.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya