Pantau Langsung, MAKI Harap Bendum PBNU Penuhi Panggilan Sidang

Sidang dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo ini digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 18 Apr 2022, 14:03 WIB
Diterbitkan 18 Apr 2022, 14:03 WIB
Setya Novanto Dilaporkan ke MKD
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia atau MAKI, Boyamin Saiman memantau langsung sidang kasus dugaan gratifikasi peralihan izin usaha pertambangan (IUP) batu bara dari PT Bangun Karya Pratama Lestari ke PT Prolindo Cipta Nusantara.

Sidang dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo ini digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Boyamin berharap dalam sidang kali ini jaksa mampu menghadirkan Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H. Maming, yang juga mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalsel.

"Aku hari ini di Banjarmasin untuk pantau sidang, kita harap Mardani Maming datang sebagai saksi," ujar Boyamin Saiman dalam keterangannya, Senin (18/4/2022).

Boyamin mengaku jengkel dengan sikap Mardani Maming yang tiga kali mangkir dalam pemeriksaan di persidangan kasus korupsi izin tambang tersebut. Boyamin sempat menyarankan agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin ini berani memanggil paksa Mardani jika terus menerus mangkir.

"Jika nanti masih mangkir, saya akan meminta secara resmi ke hakim untuk memerintahkan jaksa penuntut umum memanggil secara paksa (Mardani). Jadi kalau kembali mangkir (persidangan) bisa memanggil secara paksa," kata Boyamin.

Diberitakan, Bendum PBNU yang juga matan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming membantah dirinya mangkir alias sengaja tidak hadir dari persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada Senin, 4 April 2020 kemarin.

Bantahan dilontarkan tim kuasa hukumnya, Irfan Idham. Menurut Irfan, kliennya selalu melayangkan pemberitahuan secara resmi kepada majelis hakim kala tak menghadiri persidangan dugaan gratifikasi peralihan izin usaha pertambangan (IUP) batu bara dari PT Bangun Karya Pratama Lestari ke PT Prolindo Cipta Nusantara.

Bantahan Mardani

Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi

"Bahwa Pak Mardani tidak mangkir dalam persidangan, karena setiap persidangan Pak Mardani melakukan pemberitahuan secara resmi bahwa berhalangan hadir dikarenakan ada kegiatan yang waktunya bersamaan dan tidak bisa ditinggalkan," ujar Irfan dalam keterangannya, Minggu (17/4/2022).

Irfan menyebut, kliennya tak memenuhi panggilan pemeriksaan sidang pada 11 April 2022 lantaran menghadiri audiensi Pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) dengan Presiden Joko Widodo alias Jokowi di Istana Negara, Jakarta.

Kemudian, tak hadirnya Mardani pada persidangan 4 April 2022, menurut Irfan lantaran kliennya masih dalam proses pemulihan pasca operasi ginjal.

"Bukan beliau tidak mau, tapi karena lagi tidak bisa karena kondisi kesehatan," kata Irfan.

Diketahui, Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, sempat memanggil Mardani H. Maming untuk diperiksa sebagai saksi kasus gratifikasi izin tambang. Namun Mardani tak hadir dalam persidangan Senin, 28 Maret, 4 April, dan 11 April 2022.

Kasus ini terkait korporasi batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang berencana memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) 2010. Pemanggilan Mardani sebagai saksi kali ini dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Tanah Bumbu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya