Liputan6.com, Tangerang - Polisi berhasil mengungkap kasus tiga orang emak-emak yang nekat mencuri emas seberat 48 gram di salah satu toko emas Pasar Cisoka, Kabupaten Tangerang.
Mereka kemudian kabur menggunakan mobil mewah Mitsubishi Pajero setelah berhasil menggondol emas senilai puluhan juta rupiah itu. Peristiwa yang terjadi pada 12 April 2022 lalu itu terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.
Advertisement
Baca Juga
"Dari kasus itu kami menangkap 5 orang yang 3 di antaranya perempuan," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Sabtu (23/4/2022).
Zain menjelaskan, tiga tersangka perempuan adalah S (44) warga Desa Kebagusan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Lalu NA (27) warga Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan. Dan M (32) warga Desa Sukodadi, Kecamatan Sukarame, Kota Palembang. Ketiganya berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT).
Sedangkan 2 tersangka pria adalah RD (27) dan FR (48). Keduanya adalah warga Desa Kebagusan, Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran, Lampung.
"Para tersangka kami tangkap di rumahnya masing-masing di wilayah Pesawaran dan Palembang," kata Zain.
Peristiwa tersebut berawal saat korban yang sedang melayani pembeli di toko emas didatangi sekitar enam orang. Namun mereka datang secara bertahap, yakni dua orang terlebih dulu.
Beberapa pelaku kemudian mengalihkan perhatian korban dengan berpura-pura bertanya soal harga emas.
"Sedangkan pelaku lain mengutil emas yang ada di etalase. Pelaku berhasil mengutil 7 buah kalung emas Singapura 22 karat seberat 48 gram senilai sekitar Rp 22 juta," kata Zain.
Ditangkap Lewat Identifikasi Mobil Pelaku
Setelah berhasil mengutil kalung emas senilai puluhan juta rupiah itu, para tersangka langsung melarikan diri menggunakan mobil Mitsubishi Pajero. Peristiwa itu terekam kamera CCTV yang kemudian digunakan polisi sebagai bukti petunjuk.
Setelah melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi berhasil mengidentifikasi mobil Pajero yang digunakan para pelaku. Mobil Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor Polisi BE 54 NTI diduga milik salah satu tersangka perempuan berinisial S.
"Selanjutnya setelah melakukan koordinasi dan mapping, tim berangkat menuju Lampung dan menangkap para tersangka dan menemukan mobil Pajero yang identik dengan mobil yang digunakan tersangka pencurian emas," tutur Zain.
Lalu, para tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polresta Tangerang untuk penyelidikan lebih lanjut. Kasusnya masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan ada tersangka lain ataupun sindikat.
"Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," katanya.
Advertisement