Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis II kepada Plt Direktur Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyampaikan, Mungki terbukti bersalah melanggar kode etik di kasus pencurian emas seberat 1,9 kilogram oleh pegawai KPK bernama I Gede Ary Suryanthara.
"Berdasarkan pemeriksaan sidang bahwa kedua pelanggaran terbukti. Dan untuk itu kepada saudara terperiksa yaitu saudara Mungki dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis II dengan masa berlaku hukuman selama 6 bulan," tutur Albertina saat konferensi pers, Jumat (23/7/2021).
Advertisement
Albertina menyebut, Mungki terbukti bersalah lantaran mengetahui adanya dugaan pelanggaran kode etik di KPK, namun tidak melaporkan hal tersebut. Ini melanggar Pasal 4 ayat 1 huruf e.
Kemudian, Mungki melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf a, yakni tidak bekerja sesuai SOP KPK yaitu nilai dasar profesionalisme. Dewas KPK juga memeriksa 3 orang saksi dalam perkara tersebut.
"Bahwa pada tanggal 14 Januari terperiksa ditelepon oleh saudara Karyoto selaku Deputi Penindakan dan Eksekusi yang menanyakan tentang barang bukti berupa emas yang hilang. Saudara Karyoto selaku Deputi Penindakan dan Eksekusi menelepon terperiksa karena sebelumnya ditelepon oleh saudara Tumpak H Panggabean selaku Ketua Dewas KPK yang pada pokoknya menyampaikan 'Kar, coba kau cek itu ada barang bukti emas yang hilang', saksi menjawab 'Mohon izin bapak, akan kami cek dahulu. Kami belum tahu karena kami belum menerima laporan'. Fakta tersebut didukung dengan keterangan saksi Karyoto, saksi Subroto dan terperiksa," jelas dia.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Tidak Melaporkan Pencurian Emas
Menurut Albertina, Dewas KPK menilai Mungki tidak pernah melaporkan status barang bukti kepada Kedeputian Bidang Penindakan KPK selama tiga bulan.
Sementara itu, Mungki disebut mengetahui pengambilan emas yang dilakukan I Gede Ary Suryanthara, hanya saja tidak melapor lantaran kaget dengan kejadian tersebut.
"Menimbang bahwa alasan terperiksa tidak melaporkan karena syok dan hanya berpikir bagaimana caranya mengembalikan barang bukti tersebut, menurut majelis adalah tidak beralasan karena bukan merupakan alasan untuk terperiksa melalaikan kewajibannya sesuai yang diatur dalam SOP," Albertina menandaskan.
Advertisement